Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Disnakertrans Pastikan Hak Buruh Terpenuhi

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Disnakertrans Pastikan Hak Buruh Terpenuhi Doc: Antara
Ket. Ikon kendaraan alat berat tambang batu bara di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengupayakan pemenuhan jaminan perlindungan hak dasar bagi pekerja untuk merespons tingginya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.500 buruh di sektor pertambangan.

"Kami berupaya memastikan perlindungan pekerja agar PHK tak terjadi, namun jika langkah itu terpaksa dieksekusi demi menjaga efisiensi bisnis, maka perusahaan bersangkutan wajib memenuhi seluruh hak pekerja tanpa terkecuali," tegas Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar.

Arismunandar di Samarinda, Senin (20/4), menjelaskan, langkah pertama yang langsung diambil oleh pemerintah daerah adalah memfasilitasi forum komunikasi hubungan industri secara intensif antara pihak pengusaha dan serikat pekerja demi mencari solusi alternatif menghindari pemangkasan karyawan.

Sebagai bentuk jaminan dari negara, Disnakertrans Kaltim juga mengawal kelancaran proses administrasi agar seluruh pekerja yang pada akhirnya terdampak bisa langsung mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Disampaikannya, gejolak efisiensi tenaga kerja berskala besar di provinsi ini bermula dari adanya aturan pembatasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang yang disiapkan untuk tahun 2026.

Berdasarkan laporan data ketenagakerjaan yang dihimpun hingga saat ini, sudah terdapat dua perusahaan besar di tingkat provinsi yang resmi mengambil langkah efisiensi secara sah menurut undang-undang guna mencegah kerugian korporasi.

Dari estimasi total potensi sekitar 1.500 orang pekerja Kaltim yang terancam di berbagai wilayah kabupaten dan kota, sebanyak 300 pekerja telah dilaporkan masuk ke dalam tahapan awal proses PHK secara bertahap.

Pemerintah provinsi mengawasi setiap tahapan di lapangan guna memastikan mekanisme pemberhentian disosialisasikan secara transparan kepada serikat buruh, sehingga dapat mencegah terjadinya praktik pemecatan yang dilakukan secara mendadak.

Sesuai dengan pedoman perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, dokumen surat pemberitahuan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja ini mutlak diserahkan minimal 14 hari sebelum status masa kerja benar-benar dinyatakan berakhir.

"Pemangkasan jumlah karyawan yang sudah tidak dapat dihindari pada sektor ekstraktif andalan Provinsi Kalimantan Timur, rata-rata telah dilaporkan oleh pihak perusahaan untuk mulai dieksekusi secara bertahap mulai bulan April ini," jelas Arismunandar.

Like, Share, Comment:

Komentar (6)

Miryatul Husna
Miryatul Husna
23 Apr 2026, 05:34 WIB.

Semoga anakku tidak terkena dampaknya..semoga baik 2 saja dunia pertambangan Indonesia

Balas
ANDRIE MR
ANDRIE MR
23 Apr 2026, 06:58 WIB.

Dilema. Menyelamatkan kebijakan pemerintah mengatur produksi tambang dengan memotong RKAB dengan dampak PHK dilain pihak.

Balas
Yekina Fardana
Yekina Fardana
23 Apr 2026, 09:00 WIB.

Phk srh pemerintah tanggunglah pesangonnya kan pt sdh byr pajak dan bpjs ketenagkerjaan ..pemerimtah yg bkn masalah pengusaha yg hra ta ggung .sdh kaya preman kok pemerintah ini. Parah rkab klo ksh duit gede jg lolos sih .parqh negara ini mah .

Balas
daffice coffee
daffice coffee
23 Apr 2026, 14:24 WIB.

namanya juga industri terbatas.. ada masanya. yg di fikirkan anak2 kita nanti. generasi yg akan datang mau kerja apa..

Balas
⤴️ Balasan untuk daffice coffee
Napoleon mali w Lionel
Napoleon mali w Lionel
24 Apr 2026, 05:09 WIB.

Logikanya aja kawan kalo org tuanya yg sudah bekerja sekarang terus di PHK.anknya mau makan apa.sekolah mau biaya pakai sedangkan harapan satunya2 cuma bekerja di perusahaan

Balas
Jaka Gledek
Jaka Gledek
23 Apr 2026, 18:42 WIB.

Tenang , udah ada bpjs tenaga kerja, preminya bisa untuk modal usaha.

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.