Terbongkar! 2 Truk Tangki Angkut 20.000 KL Bio Solar Ilegal di Morowali Utara, Polisi Turun Tangan
📅 Senin, 20 Apr 2026, 16:30 WIB | Oleh: Tim PenulisPalu - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Morowali Utara.
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, Senin (20/4), mengatakan tim penyidik Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Ia menjelaskan, dua kendaraan yang diamankan masing-masing merupakan truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua truk tersebut diketahui mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira,” katanya.
Ia mengatakan saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya sehingga petugas mengamankan kedua kendaraan beserta sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, kata dia, kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan BBM bersubsidi tersebut.
"Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa," katanya.
Kabidhumas juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait distribusi BBM, serta tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!