Sikat Habis! Pemerintah Siap Eksekusi Penertiban Tambang Ilegal
📅 Jumat, 17 Apr 2026, 18:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penertiban pertambangan ilegal mencerminkan upaya negara dalam mengembalikan tata kelola sumber daya alam agar lebih tertib, berkelanjutan, dan bernilai tambah.
Aktivitas ilegal selama ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memperbesar risiko kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tingkat lokal.
Dengan penertiban yang lebih tegas, pemerintah berupaya menutup kebocoran ekonomi sekaligus memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai regulasi.
Namun, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Tanpa pendekatan yang terintegrasi—termasuk pemberdayaan masyarakat dan alternatif ekonomi—potensi munculnya kembali aktivitas ilegal tetap tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, penertiban tidak cukup bersifat represif, tetapi juga harus diiringi reformasi tata kelola dan insentif bagi praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pihaknya segera mengeksekusi penertiban aktivitas pertambangan ilegal, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam waktu dekat saya akan eksekusi karena pemetaannya udah,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (17/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Bahlil menyampaikan sudah melaporkan perkembangan terkini kepada Presiden Prabowo Subianto ketika menemuinya pada Kamis (16/4).
Terkait jumlah luasan lahan, Bahlil mengatakan akan mengungkapkannya di kesempatan lain.
Luas lahan tersebut, lanjut dia, nantinya meliputi hasil evaluasi lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan konservasi, maupun cagar alam.
“Termasuk wilayah hutan-hutan yang belum ada izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan izin yang tidak dapat dikonversi. Totalnya nanti kami sampaikan berapa jumlah luasan,” ujar Bahlil.
Sekretariat Presiden dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menjelaskan langkah tegas pemerintah itu menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional, yang tidak hanya memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
“Dengan penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” demikian siaran resmi Sekretariat Presiden RI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!