Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS TK Cikarang Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 16:37 WIB | Oleh:
BPJS TK Cikarang Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran Doc: antara foto
Ket. Pekerja informal mengurus BPJS TK di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

KABUPATEN BEKASI - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mendorong para pekerja sektor informal untuk memanfaatkan regulasi relaksasi berupa diskon pembayaran iuran sebesar 50 persen mengacu program paket kebijakan ekonomi pemerintah.

"Sejalan dengan tujuan program ini yakni untuk mendorong lebih banyak pekerja sektor informal agar terdaftar dan aktif sebagai peserta," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj di Cikarang, Jumat (17/4).

Dia menjelaskan, peserta hanya perlu membayar sebagian dari biaya iuran melalui kebijakan relaksasi ini sehingga perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian menjadi lebih terjangkau.

"Lewat kebijakan ini, kami berharap para pekerja mandiri dapat terus mendapatkan perlindungan optimal tanpa terbebani biaya iuran yang tinggi," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan melalui kebijakan ini memberikan diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM) yang diperuntukkan bagi peserta segmen bukan penerima upah.

Pada umumnya, seluruh peserta mulai dari penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia hingga pekerja sektor jasa konstruksi memiliki kewajiban membayar iuran secara rutin setiap bulan sebagai bentuk kontribusi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta pun tidak selalu sama karena ditentukan berdasarkan jenis program perlindungan yang diikuti serta kategori kepesertaan masing-masing.

"Setiap program memiliki ketentuan iuran yang berbeda, baik dari sisi persentase maupun manfaat yang akan diterima oleh peserta, contohnya bagi peserta bukan penerima upah," kata pria yang akrab disapa Indhy itu.

Menurut dia, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jkk Dan Jkm Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, menjadi kesempatan untuk meningkatkan perlindungan sosial sekaligus meringankan beban pekerja informal.

Dengan adanya langkah ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen memperluas perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko kerja.

"Kami berharap kebijakan ini dapat disambut positif oleh para pekerja informal seperti pedagang, ojek online dan pekerja mandiri lainnya yang selama ini mengandalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk menjaga keamanan finansial mereka," katanya.

Indhy melanjutkan, proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal di antaranya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan serta berbagai mitra pembayaran lain.

"Bisa di Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Helm Pintar Pendeteksi Kant...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

13 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.