Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS TK Cikarang Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 16:37 WIB | Oleh:
BPJS TK Cikarang Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran Doc: antara foto
Ket. Pekerja informal mengurus BPJS TK di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

KABUPATEN BEKASI - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mendorong para pekerja sektor informal untuk memanfaatkan regulasi relaksasi berupa diskon pembayaran iuran sebesar 50 persen mengacu program paket kebijakan ekonomi pemerintah.

"Sejalan dengan tujuan program ini yakni untuk mendorong lebih banyak pekerja sektor informal agar terdaftar dan aktif sebagai peserta," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj di Cikarang, Jumat (17/4).

Dia menjelaskan, peserta hanya perlu membayar sebagian dari biaya iuran melalui kebijakan relaksasi ini sehingga perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian menjadi lebih terjangkau.

"Lewat kebijakan ini, kami berharap para pekerja mandiri dapat terus mendapatkan perlindungan optimal tanpa terbebani biaya iuran yang tinggi," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan melalui kebijakan ini memberikan diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM) yang diperuntukkan bagi peserta segmen bukan penerima upah.

Pada umumnya, seluruh peserta mulai dari penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia hingga pekerja sektor jasa konstruksi memiliki kewajiban membayar iuran secara rutin setiap bulan sebagai bentuk kontribusi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta pun tidak selalu sama karena ditentukan berdasarkan jenis program perlindungan yang diikuti serta kategori kepesertaan masing-masing.

"Setiap program memiliki ketentuan iuran yang berbeda, baik dari sisi persentase maupun manfaat yang akan diterima oleh peserta, contohnya bagi peserta bukan penerima upah," kata pria yang akrab disapa Indhy itu.

Menurut dia, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jkk Dan Jkm Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, menjadi kesempatan untuk meningkatkan perlindungan sosial sekaligus meringankan beban pekerja informal.

Dengan adanya langkah ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen memperluas perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko kerja.

"Kami berharap kebijakan ini dapat disambut positif oleh para pekerja informal seperti pedagang, ojek online dan pekerja mandiri lainnya yang selama ini mengandalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk menjaga keamanan finansial mereka," katanya.

Indhy melanjutkan, proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal di antaranya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan serta berbagai mitra pembayaran lain.

"Bisa di Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.