ASN Tangerang yang WFH Harus Diawasi dengan Ketat, Rejang Lebong Mulai Kerja dari Rumah
Jumat, 17 Apr 2026, 12:27 WIBTANGERANG - Wali Kota Tangerang, Banten, Sachrudin telah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan seluruh kepala dinas agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait pelaksanaan sistem Work From Home (WFH).
"Jika diperlukan, lakukan pengecekan langsung ke lokasi pegawai yang sedang menjalankan WFH dengan sistem elektronik maupun lainnya untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga,â kata Wali Kota Sachrudin di Tangerang, Jumat.
Wali Kota Sachrudin juga menekankan aspek kedisiplinan aparatur dalam pelaksanaan sistem WFH agar efektivitas kerja tetap terjaga. Jangan sampai, kata dia, WFH membuat pelayanan menjadi berkurang.
"Maka itu pengawasan secara berlapis harus dilakukan dalam memastikan pegawai yang menjalani WFH melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya," ujar Sachrudin.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menambahkan pihaknya mendukung kebijakan WFH sepanjang tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan publik, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menambahkan kebijakan WFH merupakan langkah strategis dalam menyikapi kondisi global termasuk upaya efisiensi penggunaan bahan bakar.
âPrinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang atau terganggu. OPD yang memberikan layanan langsung harus menjadi perhatian utama dalam pengaturan mekanisme WFH,â ujar Rusdi.
Kepala BKPSDMÂ Kota Tangerang Jatmiko mengatakan penerapan WFH bagi pegawai setiap hari Jumat dan dikecualikan untuk camat, lurah, unit kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga unit layanan publik lainnya.
âJadi, unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai, serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,â katanya.
Rejang Lebong Mulai Terapkan WFH
 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah setempat yang mulai diterapkan pada Jumat, 17 April 2026.
Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor 800/309/Bg.7/2026 sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Dia menjelaskan penerapan WFH tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat. Meski demikian, Hendri menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghambat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk memastikan pelayanan tetap prima, kata dia, Pemkab Rejang Lebong membatasi komposisi pegawai yang bekerja dari rumah, yakni maksimal 70 persen WFH dan minimal 30 persen tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Sektor pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, energi, kependudukan, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan tetap diwajibkan WFO 100 persen. Begitu juga dengan pejabat struktural eselon dua dan tiga agar tetap berkoordinasi," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal pembagian tugas pegawainya secara bergantian.
Dia menegaskan para ASN yang menjalankan WFH wajib memberikan laporan kerja harian yang dilengkapi dengan dokumentasi berbasis lokasi (geo-tagging).
"ASN yang WFH harus tetap aktif berkomunikasi dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Kami ingin mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan digital, namun tetap profesional," ujarnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung percepatan digitalisasi layanan pemerintah serta berkontribusi dalam menekan tingkat polusi udara akibat pengurangan mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi para pegawai pada akhir pekan.
- Kebijakan WFH
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Gubernur DKI Jamin Nasib P3K Tetap Stabil, Sambil Tunggu Arahan Pusat Soal Aturan WFH
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Libur Lebaran 2026
-
ASN WFH: Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tak Kendor
-
Pemkot Palembang Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
-
Pemerintah Provinsi Sulteng Berangkatkan 1.255 Peserta Mudik Gratis
-
WFH Jilid Baru Disiapkan, Aktivitas Kantor Bersiap Berubah
-
Libur Lebaran, Atraksi Budaya di Pariaman Jadi Daya Tarik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.