ASN WFH: Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tak Kendor
Sabtu, 11 Apr 2026, 10:34 WIBJAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mengakselerasi peningkatan kualitas layanan publik melalui adaptasi pola kerja baru Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Kemenperin memastikan seluruh fungsi pelayanan, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, tetap berjalan optimal, responsif, dan tepat waktu di tengah penerapan skema kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
âPenerapan cara kerja baru bukanlah bentuk penurunan kinerja, melainkan upaya peningkatan efektivitas dan produktivitas berbasis output. Melalui pendekatan ini, ASN di lingkungan Kemenperin didorong untuk lebih fokus pada hasil kerja yang terukur dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme,â kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto di Jakarta, Jumat (11/4)
Sekjen Kemenperin menegaskan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menginstruksikan seluruh unit kerja untuk tetap beroperasi sesuai Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Pelayanan yang berlaku. Dengan demikian, pemangku kepentingan di sektor industri tetap mendapatkan layanan yang berkualitas tanpa hambatan teknis maupun administratif.
Transformasi pola kerja ini didukung dengan penguatan sistem monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data secara berkala. Mekanisme tersebut bertujuan agar setiap unit kerja dapat memastikan pencapaian target kinerja secara transparan dan akuntabel, sekaligus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas layanan.
âDigitalisasi menjadi kunci. Kemenperin mengoptimalkan pemanfaatan platform digital mulai dari proses koordinasi internal hingga penyelenggaraan layanan publik teknis. Hal ini memungkinkan proses kerja menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi, sehingga kami lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan dunia industri,â papar Eko.
Di sisi lain, penerapan pola kerja fleksibel ini juga diiringi dengan penguatan gerakan hemat energi di lingkungan perkantoran. Kemenperin mendorong optimalisasi penggunaan listrik, air, serta fasilitas pendukung lainnya secara lebih efisien melalui pengendalian operasional dan pemanfaatan sarana kerja secara selektif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan pemborosan energi sekaligus meningkatkan efisiensi belanja operasional.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kemenperin dalam mendukung agenda industri hijau dan pembangunan berkelanjutan (ESG) yang menjadi prioritas dalam transformasi sektor manufaktur nasional.
Efisiensi energi tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga memperkuat peran pemerintah dalam mendorong praktik ramah lingkungan.
Melalui langkah-langkah strategis tersebut, Kemenperin menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang modern dan berdaya saing. Pelayanan publik yang prima diharapkan dapat terus menjaga iklim investasi dan produktivitas sektor industri di tanah air.
- Industri Nasional
- Kementerian Perindustrian
- Kebijakan WFH
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bendera Merah Putih Terbentang Sepanjang 180 Meter di Bendung Gerak Babat
-
RI Eksportir Minyak Atsiri No.5 Dunia, Nilam Jadi Andalan Tembus Industri Kosmetik & Farmasi
-
Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
-
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Pekerja, Kemenperin Soroti Lemahnya K3
-
Dari Batik hingga Kriya! Produk Jogja Kini Dikemas Lebih Modern Biar Tembus Pasar Global
-
4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan
-
Srikandi Merdeka Cup 2026: Timnas U16 Singapura Tundukkan Putri Nusantara 2-0
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.