Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wagub Aceh Fadhlullah Terima Masukan Guru Besar Terkait Revisi UUPA

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 02:20 WIB | Oleh:
Wagub Aceh Fadhlullah Terima Masukan Guru Besar Terkait Revisi UUPA Doc: ANTARA/HO-Humas Pemprov Aceh
Ket. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Sekda M Nasir saat memimpin pertemuan dengan guru besar terkait perubahan UUPA, di Banda Aceh, Rabu (15/4).

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh secara intensif menjaring pemikiran para guru besar dan akademisi guna mematangkan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Langkah strategis ini dilakukan sebagai persiapan menyambut kedatangan 31 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat di Banda Aceh, Kamis (16/4).

“Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberi penjelasan kepada para wakil rakyat besok. Ini menjadi momen penting dalam menentukan masa depan Aceh,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh, Rabu.

Adapun sejumlah guru besar dan akademisi yang hadir yakni Prof Faisal, Prof Husni Jalil, Prof Syahrizal Abbas, Prof Azhari, Prof Nazaruddin, Dr Amrizal J Prang, dan Dr Usman Lamreung. Mereka berasal dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.

Sebanyak 31 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan berkunjung ke Aceh pada Kamis dalam rangka menggelar rapat dengar pendapat terkait revisi UUPA dengan unsur Pemerintah Aceh dan sejumlah elemen lainnya.

Fadhlullah mengucapkan terima kasih kepada para profesor dan seluruh akademisi yang telah menyumbangkan pemikirannya menambah muatan penting dalam perubahan UU tersebut.

“Pembahasannya jadi lebih holistik, sehingga tergambarkan bagaimana norma-norma dalam UUPA itu bergerak untuk kemakmuran Aceh,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini terdapat beberapa poin penting dalam rancangan perubahan UUPA tersebut, di antaranya mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan, madrasah, dan pengelolaan migas.

Kemudian, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, dan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh menjadi dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir juga mengapresiasi guru besar dan seluruh akademisi yang telah memberikan masukan kepada pemerintah Aceh.

Dia juga menekankan kepada seluruh pimpinan SKPA, staf ahli, dan tenaga ahli agar mempersiapkan seluruh bahan dan data yang diperlukan.

"Bahan harus segera disiapkan dengan baik guna menjawab berbagai pertanyaan dari pihak Baleg DPR RI secara komprehensif dan terukur dalam pertemuan besok," ujar M Nasir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Luar Negeri
NTT Bikin Kejutan! Neraca P...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.