Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wagub Aceh Fadhlullah Terima Masukan Guru Besar Terkait Revisi UUPA

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 02:20 WIB | Oleh:
Wagub Aceh Fadhlullah Terima Masukan Guru Besar Terkait Revisi UUPA Doc: ANTARA/HO-Humas Pemprov Aceh
Ket. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Sekda M Nasir saat memimpin pertemuan dengan guru besar terkait perubahan UUPA, di Banda Aceh, Rabu (15/4).

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh secara intensif menjaring pemikiran para guru besar dan akademisi guna mematangkan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Langkah strategis ini dilakukan sebagai persiapan menyambut kedatangan 31 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat di Banda Aceh, Kamis (16/4).

“Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberi penjelasan kepada para wakil rakyat besok. Ini menjadi momen penting dalam menentukan masa depan Aceh,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh, Rabu.

Adapun sejumlah guru besar dan akademisi yang hadir yakni Prof Faisal, Prof Husni Jalil, Prof Syahrizal Abbas, Prof Azhari, Prof Nazaruddin, Dr Amrizal J Prang, dan Dr Usman Lamreung. Mereka berasal dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.

Sebanyak 31 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan berkunjung ke Aceh pada Kamis dalam rangka menggelar rapat dengar pendapat terkait revisi UUPA dengan unsur Pemerintah Aceh dan sejumlah elemen lainnya.

Fadhlullah mengucapkan terima kasih kepada para profesor dan seluruh akademisi yang telah menyumbangkan pemikirannya menambah muatan penting dalam perubahan UU tersebut.

“Pembahasannya jadi lebih holistik, sehingga tergambarkan bagaimana norma-norma dalam UUPA itu bergerak untuk kemakmuran Aceh,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini terdapat beberapa poin penting dalam rancangan perubahan UUPA tersebut, di antaranya mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan, madrasah, dan pengelolaan migas.

Kemudian, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, dan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh menjadi dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir juga mengapresiasi guru besar dan seluruh akademisi yang telah memberikan masukan kepada pemerintah Aceh.

Dia juga menekankan kepada seluruh pimpinan SKPA, staf ahli, dan tenaga ahli agar mempersiapkan seluruh bahan dan data yang diperlukan.

"Bahan harus segera disiapkan dengan baik guna menjawab berbagai pertanyaan dari pihak Baleg DPR RI secara komprehensif dan terukur dalam pertemuan besok," ujar M Nasir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Nasional
KADIN Ungkap Teknologi Buka...

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

46 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Ekonomi
Pos Indonesia Disebut Gagal...
Nasional
Menekraf Ingin Tenun jadi K...
Olahraga
Xavi Hernandez Resmi Jadi P...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.