Heboh! KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, Desakan Revisi UU KPPU Pun Makin Kuat
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 19:55 WIB | Oleh: Vitto BudiDengan demikian, menurutnya, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi, terutama dalam membedakan kebijakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif.
“Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini,” kata Ditha.
Sementara itu, Nailul Huda mengingatkan bahwa larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, khususnya terhadap inklusi keuangan.
“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di perdesaan,” papar Nailul.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menekankan bahwa kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbeda dengan sektor konvensional, agar tidak mengganggu keseimbangan antara kepentingan lender dan borrower.
“Berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya.
Kepastian Hukum
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan tersebut, Entjik menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus untuk membedakan pinjol legal dari praktik ilegal.
“Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.
Entjik menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut. Salah satunya KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting. Jangan heran bila keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap konsistensi regulasi di dalam negeri.
“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” jelasnya.
Para pelaku pindar pun secara kolektif melakukan langkah banding. Mengingat subtansi putusan KPPU dinilai tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya. “Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” tegasnya.
Perlu Diamandemen
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (3)
14 Apr 2026, 20:59 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
Balas14 Apr 2026, 20:59 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
Balas14 Apr 2026, 20:59 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!