Heboh! KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, Desakan Revisi UU KPPU Pun Makin Kuat
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 19:55 WIB | Oleh: Vitto BudiSelanjutnya, Eko B. Supriyanto, menilai Undang-Undang (UU) terkait KPPU perlu dilakukan amandemen. Menurutnya, KPPU sebagai komisi tidak seharusnya menuntut, memvonis, dan memungut denda sekaligus.
“Undang-undang KPPU harus diamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudian memvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satu tangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, ya pengadilannya beda dong,” kata Eko.
Lebih lanjut, ia mengkritik putusan KPPU yang menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga fintech P2P lending merupakan arahan OJK sebagai praktik kartel bunga.
“KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga P2P merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Ini bukan kartel. Sementara itu penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS tidak dipermasalahkan, menciptakan dualisme hukum,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (3)
14 Apr 2026, 20:59 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
Balas14 Apr 2026, 20:59 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
Balas14 Apr 2026, 20:59 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!