Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Heboh! KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, Desakan Revisi UU KPPU Pun Makin Kuat

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 19:55 WIB | Oleh:

Selanjutnya, Eko B. Supriyanto, menilai Undang-Undang (UU) terkait KPPU perlu dilakukan amandemen. Menurutnya, KPPU sebagai komisi tidak seharusnya menuntut, memvonis, dan memungut denda sekaligus.

“Undang-undang KPPU harus diamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudian memvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satu tangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, ya pengadilannya beda dong,” kata Eko.

Lebih lanjut, ia mengkritik putusan KPPU yang menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga fintech P2P lending merupakan arahan OJK sebagai praktik kartel bunga. 

“KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga P2P merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Ini bukan kartel. Sementara itu penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS tidak dipermasalahkan, menciptakan dualisme hukum,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (3)

Taulaju kurase
Taulaju kurase
14 Apr 2026, 20:59 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Taulaju kurase
Taulaju kurase
14 Apr 2026, 20:59 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Taulaju kurase
Taulaju kurase
14 Apr 2026, 20:59 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Masih Ditelusuri Jumlah Pas...
Nasional
Sistem Pilkada Perlu Direfo...
Daerah
Tingkatkan Kinerja, Pemkot ...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.