Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Heboh! KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, Desakan Revisi UU KPPU Pun Makin Kuat

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 19:55 WIB | Oleh:
Heboh! KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, Desakan Revisi UU KPPU Pun Makin Kuat Doc: istimewa
Ket. Pra narasumber dalam talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” pada Selasa, (14/4) yang diselenggarakan Infobank Digital.

JAKARTA- Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar 755 miliar rupiah kepada 97 perusahaan pinjaman daring (Pindar) atau Financial Technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending membuat heboh para pelaku industri sektor keuangan itu.

Keputusan menjatuhkan denda itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (kartel), khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman. Keputusan KPPU tersebut menuai kontroversi luas karena dinilai salah alamat.

Menjawab dinamika tersebut, Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menyelenggarakan talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam diskusi tersebut hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Ditha Wiradiputra, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, dan Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto.

Adisatrya pada kesempatan itu menilai dinamika yang terjadi di industri pindar ini cukup lazim di Indonesia karena kekosongan regulasi ketika munculnya sebuah industri baru. Maka dari itu, dia melihat perlunya penguatan dari aspek legislasi agar sistem pengawasan persaingan usaha dapat lebih optimal tanpa mengorbankan inefisiensi ekonomi.

Seperti diketahui, saat ini Komisi VI DPR RI sedang menggodok revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini sering terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja,” terang Adisatrya.

Tak hanya dari sisi UU, Adisatrya menilai secara kelembagaan, KPPU masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai. Menurutnya, berbagai keterbatasan tersebut berpotensi menghambat efektivitas pengawasan persaingan usaha, terutama di tengah kompleksitas dinamika ekonomi yang terus berkembang.

“Kelembagaan KPPU sendiri ini masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha,” tegasnya.

Tidak Didukung Bukti Kuat

Di sisi lain, Ditha menilai putusan KPPU belum sepenuhnya didukung oleh dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri dengan praktik kartel. Ia menyoroti penggunaan code of conduct atau pedoman perilaku yang justru disusun AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga sesuai arahan OJK.

“Agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen,” jelas Ditha.

Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum didukung bukti empiris memadai.

“Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,” beber Ditha.

Like, Share, Comment:

Komentar (3)

Taulaju kurase
Taulaju kurase
14 Apr 2026, 20:59 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Taulaju kurase
Taulaju kurase
14 Apr 2026, 20:59 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Taulaju kurase
Taulaju kurase
14 Apr 2026, 20:59 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Layanan paspor Minggu Ceria...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.