Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cerai Usai, Tanggung Jawab Tak Selesai

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 16:31 WIB | Oleh:

Banyak mantan suami yang menikah kembali, tanpa menyelesaikan kewajiban nafkah sebelumnya. Akibatnya, anak kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperbesar ketimpangan sosial.

Pendekatan administratif yang diambil Surabaya mencoba menutup celah itu. Ketika seseorang membutuhkan layanan kependudukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pekerjaan, hingga pernikahan baru, sistem mengingatkan adanya kewajiban yang belum ditunaikan.

Dengan demikian, negara tidak hanya mencatat status warga, tetapi juga memastikan tanggung jawab sosial tetap berjalan.

Kebijakan ini juga menarik karena tidak mengubah substansi hukum keluarga, melainkan memperkuat implementasinya. Amar putusan pengadilan tetap menjadi dasar utama.

Pemerintah daerah, sebagai representasi hadirnya negara, hanya mengaitkan pelaksanaan putusan dengan layanan publik. Pendekatan ini relatif aman secara hukum, karena tidak menciptakan sanksi baru, tetapi menguatkan kepatuhan terhadap putusan yang sudah ada.

Dalam konteks perlindungan anak, langkah ini sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Anak tetap memiliki hak atas nafkah, pendidikan, dan perlindungan.

Ketika kewajiban itu diabaikan, negara memiliki alasan kuat untuk hadir. Surabaya memilih jalur administratif yang relatif non-represif, namun memiliki daya dorong.

Hanya saja, kebijakan ini juga memunculkan tantangan. Tidak semua mantan suami yang menunggak nafkah memiliki kemampuan ekonomi. Sebagian mungkin kehilangan pekerjaan atau menghadapi kesulitan finansial.

Jika penangguhan layanan dilakukan, tanpa mekanisme verifikasi yang sensitif, kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, implementasi yang fleksibel menjadi kunci.

Evaluasi kebijakan

Penggunaan layanan administrasi sebagai alat kepatuhan, bukan hal baru. Di berbagai negara, layanan publik sering dikaitkan dengan kewajiban hukum, seperti pajak atau denda.

Penerapannya, dalam konteks nafkah pascaperceraian relatif jarang. Surabaya menjadi salah satu contoh yang mencoba menggabungkan data hukum keluarga dengan administrasi kependudukan.

Dari sisi efektivitas, pendekatan ini memiliki keunggulan. Administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar warga. Hampir setiap orang membutuhkan dokumen kependudukan dalam berbagai fase kehidupan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Timnas Indonesia Taklukkan Oman

2 jam lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Timnas Indonesia Taklukkan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.