Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cerai Usai, Tanggung Jawab Tak Selesai

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 16:31 WIB | Oleh:
Cerai Usai, Tanggung Jawab Tak Selesai Doc: ANTARA/Arief Priyono
Ket. Arsip - Sejumlah warga mengurus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (12/5). Sepanjang Januari - April 2011 sebanyak 1.325 pasangan mengajukan perceraian di Kediri, atau meningkat 10 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

SURABAYA -- Perceraian sering kali bukan akhir dari konflik keluarga. Ia justru membuka babak baru yang lebih sunyi, yakni perempuan yang kehilangan sumber nafkah, anak yang tumbuh dengan ketidakpastian, dan putusan pengadilan yang berhenti sebagai dokumen tanpa daya paksa.

Di banyak kota, lembar amar putusan tentang kewajiban nafkah anak dan mantan istri hanya menjadi formalitas hukum. Di Kota Surabaya, Jawa Timur, situasi itu coba diubah.

Pemerintah kota mengambil langkah tak lazim, dengan menangguhkan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian.

Kebijakan ini memunculkan perdebatan, sekaligus harapan. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai terobosan perlindungan kelompok rentan. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas kewenangan negara, efektivitas, hingga potensi dampak sosialnya.

Di tengah meningkatnya angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan agama, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menata ulang hubungan antara hukum keluarga, administrasi negara, dan tanggung jawab sosial.

Data Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Hingga awal April 2026, tercatat 8.180 mantan suami belum memenuhi kewajiban nafkah, sesuai putusan pengadilan.

Dari jumlah tersebut, sistem administrasi kependudukan memberikan notifikasi penghentian layanan, hingga kewajiban dipenuhi. Pada saat yang sama, tunggakan nafkah anak mencapai hampir 5.000 perkara, sementara kewajiban nafkah iddah dan mut’ah, bahkan lebih tinggi, yakni 7.189 perkara.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa perceraian tidak berhenti di ruang sidang, tetapi berlanjut dalam bentuk ketidakpastian ekonomi bagi perempuan dan anak.

Langkah Pemkot Surabaya dilakukan melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama. Sistem otomatis akan menandai warga yang belum memenuhi kewajiban nafkah.

Layanan administrasi, seperti perubahan KTP atau pengurusan dokumen kependudukan, tidak dilanjutkan sampai kewajiban dipenuhi. Mekanisme ini bukan pemblokiran permanen, melainkan penangguhan sementara sebagai pengingat administratif.

Kebijakan ini memperlihatkan pergeseran paradigma. Selama ini, hukum keluarga sering bergantung pada kesadaran individu. Negara hanya hadir pada tahap putusan, tetapi perlu dikuatkan dalam pengawasan pelaksanaannya.

Surabaya mencoba menghubungkan putusan hukum dengan akses layanan publik. Administrasi kependudukan, yang sebelumnya bersifat netral, kini menjadi instrumen untuk menegakkan tanggung jawab keluarga.


Perlindungan administratif

Di balik kebijakan tersebut, terdapat realitas sosial yang kerap luput. Perceraian sering menempatkan perempuan dan anak sebagai pihak paling rentan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Timnas Indonesia Taklukkan Oman

2 jam lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Timnas Indonesia Taklukkan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.