Cerai Usai, Tanggung Jawab Tak Selesai
📅 Kamis, 09 Apr 2026, 16:31 WIB | Oleh: SujarSosialisasi melalui layanan perkawinan, konseling keluarga, dan pendidikan masyarakat dapat mengurangi ketidakpatuhan sejak awal. Dengan demikian, kebijakan administratif menjadi langkah terakhir, bukan satu-satunya solusi.
Kebijakan Surabaya mengingatkan bahwa negara tidak boleh berhenti pada pencatatan perceraian. Tanggung jawab sosial harus tetap dijaga. Administrasi kependudukan yang selama ini bersifat teknis dapat menjadi alat perlindungan sosial yang efektif.
Pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kebijakan ini terlalu keras, melainkan bagaimana memastikan ia berjalan adil dan berkelanjutan. Jika dikelola dengan baik, langkah ini bukan sekadar penangguhan layanan, tetapi penegasan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab.
Negara hadir bukan untuk menghukum, melainkan memastikan anak tetap tumbuh dengan hak yang utuh, dan perempuan tidak ditinggalkan dalam ketidakpastian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!