Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cerai Usai, Tanggung Jawab Tak Selesai

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 16:31 WIB | Oleh:

Sosialisasi melalui layanan perkawinan, konseling keluarga, dan pendidikan masyarakat dapat mengurangi ketidakpatuhan sejak awal. Dengan demikian, kebijakan administratif menjadi langkah terakhir, bukan satu-satunya solusi.

Kebijakan Surabaya mengingatkan bahwa negara tidak boleh berhenti pada pencatatan perceraian. Tanggung jawab sosial harus tetap dijaga. Administrasi kependudukan yang selama ini bersifat teknis dapat menjadi alat perlindungan sosial yang efektif.

Pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kebijakan ini terlalu keras, melainkan bagaimana memastikan ia berjalan adil dan berkelanjutan. Jika dikelola dengan baik, langkah ini bukan sekadar penangguhan layanan, tetapi penegasan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab.

Negara hadir bukan untuk menghukum, melainkan memastikan anak tetap tumbuh dengan hak yang utuh, dan perempuan tidak ditinggalkan dalam ketidakpastian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Timnas Indonesia Taklukkan Oman

2 jam lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Timnas Indonesia Taklukkan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.