Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Respons Cepat Laporan Warga, Kapolres Pasaman Barat Sidak Dugaan Mafia Bio Solar di SPBU Sariak

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 19:45 WIB | Oleh:
Respons Cepat Laporan Warga, Kapolres Pasaman Barat Sidak Dugaan Mafia Bio Solar di SPBU Sariak Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat
Ket. Tim Polres Pasaman Barat saat melakukan pengecekan pendistribusian BBM jenis Bio Solar di SPBU Sariak Kecamatan Luhak Nan Duo agar tidak ada penyalahgunaan oleh masyarakat, Jumat (3/4).

SIMPANG EMPAT - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memimpin langsung pengecekan guna memastikan pembelian solar menggunakan jerigen oleh para nelayan telah memiliki surat rekomendasi sah dan sesuai regulasi BPH Migas.

Meski tidak ditemukan pelanggaran dalam sidak kali ini, pihak kepolisian memperingatkan pengelola SPBU agar tetap disiplin menggunakan sistem barcode dan mematuhi masa berlaku rekomendasi dari Dinas Perikanan demi mencegah praktik penimbunan yang dapat memicu kelangkaan BBM di wilayah tersebut.

"Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jerigen untuk para nelayan yang diduga menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)," katanya.

Menurutnya petugas melakukan pengecekan terhadap pembelian BBM bagi nelayan dengan melihat keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.

"Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM Bio Solar khususnya bagi para nelayan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Kapolres mengingatkan agar pihak SPBU tidak melayani nelayan yang tidak memiliki rekomendasi untuk menghindari penimbunan BBM.

Kapolsek Pasaman AKP Zulfkar menegaskan kepada pihak SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Pasaman untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.

"Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat," tegasnya.

Petugas penyuluh Dinas Perikanan Pasaman Barat Jonnedi mengatakan, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen khusus untuk para nelayan atau pemilik kapal berlaku selama satu bulan.

"Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat," ujarnya.

Dia menyebutkan pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor : 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor : 117 tahun 2021.

"Peraturan BPH Migas Nomor : 02 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan," sebutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.