Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Karawang Mulai Laksanakan WFH ASN Setiap Jumat

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 10:22 WIB | Oleh:
Pemkab Karawang Mulai Laksanakan WFH ASN Setiap Jumat Doc: antara foto
Ket. Pemeriksaan kesehatan di Karawang.

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat (Jabar) melakukan pengurangan mobilitas harian pegawai yang berkontribusi pada penghematan BBM melalui penerapan pola kerja work from home (WFH) setiap Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, di Karawang, Kamis (2/4), mengatakan penerapan WFH telah melalui proses kajian matang dan mengacu atas kebijakan pemerintah pusat.

Penerapan WFH ini didasarkan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri PANRB terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga berdampak langsung terhadap pengurangan mobilitas harian pegawai yang berkontribusi pada penghematan BBM.

“Melalui pola kerja WFH, kami berharap kinerja ASN tetap optimal dengan dukungan teknologi, sekaligus membantu menekan konsumsi BBM," katanya.

Ia menyampaikan, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilakukan setiap Jumat dengan jam kerja yang tetap mengikuti ketentuan hari kerja seperti biasa.

"Hari Jumat tetap merupakan hari kerja. Sehingga ASN wajib menjalankan tugasnya dan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan di luar pekerjaan," katanya.

Pemkab Karawang juga melakukan penyesuaian sistem kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja di sejumlah perangkat daerah.

“Penyesuaian ini dilakukan agar sistem kerja lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan WFH yang diterapkan,” kata dia.

Dampak dari perubahan tersebut juga dirasakan pada sektor pelayanan kesehatan, khususnya di puskesmas, yang kini menerapkan jam layanan lebih panjang.

"Untuk mendukung efisiensi BBM, perangkat daerah yang sebelumnya enam hari kerja kini menjadi lima hari kerja, dengan penyesuaian jam kerja yang lebih panjang," kata dia.

Jika sebelumnya puskesmas melakukan pelayanan hingga sekitar pukul 14.00 WIB, kini jam layanan diperpanjang hingga pukul 15.45 WIB.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal meskipun terjadi penyesuaian pola kerja ASN.

“Penyesuaian ini kami lakukan agar pelayanan tetap maksimal, bahkan lebih efektif, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” tegas Jajang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Kendalian Inflasi, Bulog Le...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.