Manipulasi Saham Diburu Tanpa Ampun, OJK Siap Bongkar dan Tindak
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 20:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Manipulasi harga saham merupakan praktik distorsi pasar yang sengaja dilakukan untuk menciptakan persepsi semu terhadap nilai suatu saham.
Polanya bisa berupa pump and dump, transaksi semu (wash sale), hingga penyebaran informasi menyesatkan guna mengerek atau menekan harga demi keuntungan pihak tertentu.
Praktik ini merusak mekanisme pembentukan harga yang seharusnya mencerminkan fundamental emiten, sehingga meningkatkan risiko bagi investor ritel yang tidak memiliki informasi memadai.
Dampaknya tidak hanya pada kerugian individu, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan terhadap integritas pasar modal. Karena itu, pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci untuk meminimalkan praktik manipulatif dan menjaga kredibilitas pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan diam terhadap dugaan manipulasi harga saham dengan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta memastikan hasilnya dipublikasikan secara transparan kepada publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi, merespons kekhawatiran Anggota Komisi XI DPR RI terkait dugaan rekayasa harga saham, termasuk lonjakan harga yang tidak wajar dalam waktu singkat.
Hasan, saat dijumpai wartawan usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (1/4), memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut, namun menegaskan indikasi manipulasi terlihat dari kenaikan harga secara cepat tanpa alasan jelas atau penurunan tajam setelah mencapai puncak.
“Salah satu indikasi utama (manipulasi harga saham) tentu naik secara cepat tanpa ada alasan, atau sebaliknya tiba-tiba setelah naik di puncak kemudian turun tanpa alasan. Itu ada indikasi awal. Dan tentu kami tidak akan diam,” kata Hasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan hingga pengumpulan bukti. Sejumlah kasus yang telah diumumkan sebelumnya, ujar Hasan, juga berawal dari indikasi serupa dengan penanganan kasus dilakukan secara bertahap.
Setelah pemeriksaan selesai, bukti dinilai cukup, serta dasar pelanggaran dan pasal terpenuhi, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dan mempublikasikannya kepada publik.
Terkait pertanyaan Anggota Komisi XI DPR mengenai indikasi lonjakan harga saham suatu emiten dari Rp200 menjadi Rp8.000 dalam waktu tiga bulan, Hasan memastikan pihaknya telah melakukan penelusuran.
Dalam satu hingga dua bulan terakhir, jelas Hasan, otoritas juga telah melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap emiten dan pihak terkait yang terlibat manipulasi harga, penyebaran informasi tidak benar, hingga praktik coordinated trading.
“Kalau dilihat (kasus-kasus bidang pasar modal yang sebelumnya telah diumumkan pemberian sanksinya oleh OJK), fenomena atau karakteristiknya kurang lebih kan mencerminkan apa yang menjadi concern dari bapak-ibu pimpinan di Anggota Komisi XI DPR. Kami tentu tidak akan ragu untuk kemudian melakukan pengenaan dan penegakan hukum,” kata Hasan.
Dalam sesi tanya jawab pada Rapat Kerja, Rabu (1/4), Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti aturan sebelumnya yang memungkinkan porsi saham dilepas ke publik (free float) tetap minim, sehingga dinilai membuka ruang terjadinya rekayasa harga di pasar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!