Seni Lukis Tiup Jadi Senjata untuk Cegah Anak-anak Keranjingan Medsos
📅 Minggu, 29 Mar 2026, 18:22 WIB | Oleh: OpikUpaya mendukung tumbuh kembang anak itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku pada 28 Maret 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan, 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Selain itu, lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi yang tidak singkat yaitu rata-rata selama tujuh jam.
Agar bocah tidak terpapar dampak negatif seperti konten tidak layak dan kecanduan digital, pemerintah membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain kebijakan itu, peran orang tua juga amat penting dalam memberikan anak-anak ruang yang aman dan kreatif.
Menggali bakat anak-anak di bidang seni berpotensi mendukung tumbuh kembang mereka demi masa depan anak itu sendiri dan juga cita-cita Indonesia Emas. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!