Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasil Tak Dapat Malah 11 Pemeras Ditangkap di Kendari

📅 Sabtu, 28 Mar 2026, 20:22 WIB | Oleh:
Hasil Tak Dapat Malah 11 Pemeras Ditangkap di Kendari Doc: ist
Ket. kasus pemerasan

KENDARI -Pertambangan memang lahan empuk baik untuk korupsi maupun pemerasan. Saat ini Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di salah satu warung kopi di Kendari pada Rabu (25/3).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dari enam orang yang terjaring tangkap tangan, empat orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian melalui mekanisme pengembangan, kami menetapkan tambahan tujuh tersangka lainnya sehingga total menjadi 11 orang," kata Welliwanto.

Ia menegaskan bahwa 11 tersangka tersebut saat ini sedang diproses hukum atas perbuatan individu terkait tindak pidana pemerasan, bukan atas nama institusi atau organisasi tertentu.

Welliwanto mengungkapkan kasus ini bermula dari aksi blokade jalur lintasan (hauling) milik PT ST Nickel Resources di dua titik di wilayah Kota Kendari. "Para pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan dengan dalih kepentingan masyarakat," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur.

"Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok organisasi kemasyarakatan yang meresahkan dunia investasi dan masyarakat," sebut Welliwanto.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Wanita Pengedar Didalami

Selain itu,  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami seorang wanita berinisial AP (23) yang diringkus karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari, Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha di Kendari, Jumat, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/III/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AP (23) di rumahnya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra, pada Kamis (26/3).

“Petugas mengamankan tersangka di dalam rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Amry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AP mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A melalui metode sistem tempel yang dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Persoalan HAM Harus Diseles...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.