Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sibuk Lebaran? Ada Dispensasi Perpanjang SIM hingga 31 Maret 2026, Jangan Dilewatkan!

📅 Jumat, 27 Mar 2026, 10:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sibuk Lebaran? Ada Dispensasi Perpanjang SIM hingga 31 Maret 2026, Jangan Dilewatkan! Doc: ANTARA
Ket. Seorang warga mengikuti ujian praktik SIM di Satpas Polresta Malang Kota, Senin (19/8/2024).

JAKARTA - Jika tak sempat melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) saat periode Lebaran 2026, maka akan mendapat kelonggaran. Dispensasi ini hanya berlaku selama tujuh hari, pemilik SIM diminta tidak melewatkan kesempatan tersebut.

Korlantas Polri memberikan masa tenggang perpanjangan SIM mulai 25 hingga 31 Maret 2026. Dalam periode ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, dispensasi ini hanya berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang 18 hingga 24 Maret 2026.

“Dispensasi diberikan mulai Rabu, 25–31 Maret 2026, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 18–24 Maret 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut dengan mekanisme perpanjangan,” kata Prianggo dikutip Kompas.com.

Artinya, jika masa berlaku SIM habis di luar tanggal tersebut, maka aturan normal tetap berlaku. Pemohon harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian dari awal.

Pemilik SIM yang memenuhi syarat cukup datang ke Satpas atau layanan perpanjangan SIM untuk memperpanjang dokumen mereka.

Syarat dan Cara Perpanjangan SIM

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat dan tidak memanfaatkan masa dispensasi, maka SIM dianggap mati dan harus dibuat baru.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. SIM lama yang masa berlakunya akan habis
  3. Surat keterangan kesehatan jasmani
  4. Hasil tes psikologi

Selain datang langsung ke layanan, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon hanya perlu melakukan verifikasi data dan mengunggah dokumen, kemudian SIM akan dikirim ke alamat rumah.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM dan segera memanfaatkan masa dispensasi yang tersedia. Jika terlewat, sistem akan mengarahkan pemohon untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.