DPRD Tangerang Dorong Pemerintah Kota Petakan Asal Warga Pendatang
📅 Kamis, 26 Mar 2026, 10:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
Tangerang – DPRD Kota Tangerang, Banten mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan pemetaan terhadap daerah asal pendatang baru, sebagai dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, di Tangerang, Kamis (26/3), mengatakan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota asal, Pemkot Tangerang dapat menginisiasi program pengembangan pusat-pusat produksi di daerah asal pendatang, khususnya untuk komoditas yang dibutuhkan di Kota Tangerang.
“Misalnya, jika pendatang banyak berasal dari daerah sentra komoditas pertanian seperti beras, maka bisa diinisiasi pusat produksi baru di daerah tersebut yang dapat menyerap tenaga kerja lokal,” kata Arief dalam keterangannya.
Maka itu Ia mengimbau calon pendatang agar mempersiapkan kepastian pekerjaan dan tempat tinggal untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus mendukung pengelolaan arus urbanisasi yang lebih terarah.
“Pendatang baru harus memiliki kejelasan rencana ke depan, apakah akan menjadi penduduk tetap atau hanya sementara. Jika akan bekerja, tentu saja sudah memiliki kejelasan tempat bekerjanya,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, skema kerja sama tersebut tidak hanya menguntungkan Kota Tangerang dalam pemenuhan kebutuhan komoditas dengan harga yang kompetitif, tetapi juga memberikan dampak positif bagi daerah asal dengan membuka lapangan pekerjaan.
“Di satu sisi Kota Tangerang mendapatkan pasokan komoditas yang dibutuhkan, dan di sisi lain daerah asal pendatang dapat memastikan warganya memiliki pekerjaan, sehingga tidak perlu melakukan urbanisasi,” pungkasnya.
Selain itu, setiap pendatang baru wajib melapor kepada pengurus lingkungan setempat, yakni RT dan RW, sebagai bagian dari mekanisme pendataan awal di tingkat wilayah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Saya mengimbau kepada seluruh pendatang baru untuk bisa menjalankan ketentuan wajib lapor kepada RT dan RW, sehingga keberadaan pendatang baru ini benar-benar bisa terdata oleh Ketua RT dan RW di lingkungan setempat,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!