Pengawasan Diperketat, Kementan Minta Masyarakat Laporkan Penjualan Daging di Atas HAP
📅 Jumat, 13 Mar 2026, 14:42 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA— Pemerintah memperketat pengawasan harga dan distribusi daging sapi serta kerbau menjelang Ramadan dan Idulfitri untuk memastikan harga tetap terkendali dan masyarakat memperoleh pasokan pangan dengan harga wajar.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Mutu dan Keamanan Pangan, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor pangan.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus memastikan distribusi daging berjalan sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penjualan daging yang melampaui harga acuan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, kalau ada toko yang menjual daging kerbau beku tidak sesuai HAP, laporkan saja ke tim Satgas Saber. Jika terbukti ada pelanggaran harga, biar mereka ditangkap,” tegas Agung kepada wartawan di sela acara buka puasa bersama Menteri Pertanian di Kementerian Pertanian, Rabu (11/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Agung, pemerintah juga telah menyiapkan skema distribusi daging kerbau beku program pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh daging dengan harga yang lebih terjangkau.
“Daging kerbau beku ini biasanya dijual di kios-kios yang memiliki spanduk atau tulisan harga daging kerbau terjangkau,” katanya.
Pemerintah terus memantau dinamika harga melalui sistem pemantauan harga pangan nasional. Pergerakan harga menjelang hari besar keagamaan nasional dinilai sebagai fenomena musiman yang diantisipasi melalui penguatan distribusi serta koordinasi lintas lembaga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai kebijakan, pemerintah juga berkoordinasi dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan dalam penyediaan dan distribusi daging.
Direktur Utama PT Berdikari, Maryadi, memastikan perusahaan menjalankan penugasan pemerintah dengan mematuhi harga acuan yang berlaku.
“Tidak ada itu kita jual daging kerbau beku di atas Rp80.000 per kilogram,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagai BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah, perusahaan wajib mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan.
“Kami ini diaudit oleh BPK. Meskipun tidak ada pidananya, tapi kalau jual di atas harga, pasti kami diminta mengembalikan,” ujarnya.
Distribusi daging dilakukan melalui jaringan distributor untuk memperluas jangkauan pasokan dan memastikan ketersediaan daging di pasar tetap terjaga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!