Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemusnahan Minuman Beralkohol Sitaan Selama Ramadan

📅 Kamis, 12 Mar 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Pemusnahan Minuman Beralkohol Sitaan Selama Ramadan Doc: ANTARA/Sumarwoto
Ket. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melempar satu botol minuman beralkohol ke arah selender dalam kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di halaman belakang Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (12/3).

PURWOKERTO -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas memusnahkan minuman beralkohol hasil sitaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Pemusnahan barang bukti yang terdiri atas 679 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 1.468 liter minuman jenis ciu serta 575 liter tuak itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan selender di halaman belakang Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi mengatakan minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Pekat maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan Ramadhan ini.

“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif sehingga masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk,” katanya.

Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pembinaan hingga proses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

“Sebagian kita lakukan tindakan represif dengan memproses hukum melalui tipiring sebagai upaya memberikan efek jera, sedangkan sebagian lainnya kita lakukan pembinaan, tergantung dari kemanfaatan hukum yang kita lakukan,” katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, kata dia, aparat kepolisian juga telah menyidangkan beberapa pelanggaran melalui sidang tindak pidana ringan.

Menurut dia, para pelanggar dijatuhi sanksi denda yang bervariasi, antara Rp245.000 hingga Rp390 ribu sesuai putusan pengadilan.

Ia menegaskan kegiatan razia dan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras.

“Pemusnahan barang bukti miras ini kami lakukan dalam rangka melindungi masyarakat sehingga dapat menjalankan aktivitas tanpa adanya pengaruh dari minuman keras,” kata Kapolresta.

Sementara saat menyampaikan laporan, Kepala Satuan Samapta Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Subeno mengakui jumlah barang bukti minuman beralkohol yang berhasil disita relatif lebih sedikit dari biasanya.

Ia menduga hal itu sebagai dampak dari kegiatan razia yang sering digelar Polresta Banyumas.

“Mungkin juga karena penjualnya banyak yang sudah tobat,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.