Sertifikasi Jadi Kunci, Kemenpar Dorong Standar Tinggi Industri Pariwisata
📅 Rabu, 11 Mar 2026, 15:30 WIB | Oleh: Tim PenulisDeputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa menyoroti hingga saat ini pelaku usaha yang melakukan sertifikasi jumlahnya masih rendah atau hanya di angka 2 persen.
Oleh karenanya, aturan itu diminta untuk terus disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk dapat memahami konsepsi atas pengaturan standar usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang merupakan bagian dari mitigasi risiko usaha yang diharapkan memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi wisatawan.
Sesuai dengan mandat regulasi, pengawasan dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko usaha. Usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, maka kewenangan pengawasan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian untuk risiko menengah dan tinggi, kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi; dan untuk risiko tinggi serta PMA untuk klasifikasi apapun, kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait pengawasan tersebut, saat ini Kementerian Pariwisata tengah menyiapkan kelembagaan dan fungsi pengawasan melalui peningkatan kapasitas ASN untuk menjadi pengawas. Nantinya juga akan disusun Kelompok Kerja (Pokja) yang akan secara rutin melakukan pengawasan, termasuk ASN di dinas-dinas pariwisata provinsi serta kabupaten/kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!