Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sertifikasi Jadi Kunci, Kemenpar Dorong Standar Tinggi Industri Pariwisata

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sertifikasi Jadi Kunci, Kemenpar Dorong Standar Tinggi Industri Pariwisata Doc: ANTARA/HO-Kementerian Pariwisata
Ket. Ilustrasi - seorang wisatawan melihat pemandangan yang dikelilingi rimbunnya pepohonan.

JAKARTA – Sertifikasi dalam industri pariwisata memiliki peran penting untuk memastikan standar kualitas layanan, keamanan, dan profesionalisme pelaku usaha.

Secara analitis, sertifikasi menjadi instrumen yang dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi maupun penyedia layanan, mulai dari hotel, pemandu wisata, hingga operator perjalanan.

Dengan adanya standar yang jelas, industri pariwisata dapat memberikan pengalaman yang lebih aman, nyaman, dan berkualitas bagi pengunjung.

Selain itu, sertifikasi juga mendorong peningkatan daya saing destinasi wisata, baik di tingkat nasional maupun global.

Melalui standar yang diakui, pelaku usaha di sektor pariwisata dapat lebih siap menghadapi persaingan serta menyesuaikan diri dengan tuntutan wisatawan yang semakin mengutamakan kualitas layanan dan aspek keberlanjutan.

Dalam konteks pengembangan pariwisata, dukungan kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi penting untuk memperluas implementasi sertifikasi serta memperkuat tata kelola industri pariwisata secara berkelanjutan.

Kementerian Pariwisata menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata sebagai landasan utama dalam upaya mewujudkan pertumbuhan pariwisata Indonesia berkualitas sesuai prinsip berkelanjutan, keselamatan, dan peningkatan kualitas layanan.

"Inilah momentum bagi kita untuk mentransformasi tata kelola pariwisata menuju arah yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman," kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam sambutan secara daring melalui penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (10/3), Widiyanti menekankan bahwa pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk memenuhi prosedur perizinan berusaha yang di dalamnya memuat untuk penerapan standar usaha.

Permenpar itu merupakan perubahan dari Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, yang memberikan penjelasan secara lengkap yang dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam penerapan standar, acuan bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) bidang pariwisata dalam melakukan proses sertifikasi, dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi maupun proses pengawasan.

Melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, dilakukan penyesuaian teknis atas perubahan tingkat risiko dan penambahan jenis usaha baru. Peraturan ini merupakan turunan langsung yang memberikan kepastian hukum mengenai satu standar kegiatan usaha dan apa saja yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha dari sisi fasilitas dan pelayanan.

Menurut dia Kementerian Pariwisata melalui aturan itu ingin menghadirkan sistem yang lebih sederhana, transparan dan konsisten agar para pelaku usaha dapat tumbuh dalam ekosistem yang tertib dan berdaya saing tinggi.

Standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata sendiri mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan pengawasan.

"Kami memahami bahwa keberhasilan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko tidak hanya bergantung pada regulasi tetapi juga pada sinergi antar pemangku baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, lembaga sertifikasi dan pelaku usaha. Untuk itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk berbagi pemahaman, memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah dalam implementasinya di lapangan," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.