Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Bangli Dorong UMKM Go Digital untuk Perluas Pasar

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 19:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Bangli Dorong UMKM Go Digital untuk Perluas Pasar Doc: Antara
Ket. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bangli I Nyoman Murditha di sela literasi digital UMKM di Kantor Bupati Bangli, Bali, Selasa (10/3).

Bangli, Bali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Bali, memperkuat kapasitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui edukasi digitalisasi usaha agar mereka memiliki daya saing dan memperluas pasar.

“Literasi digital adalah strategi survival agar tidak tertinggal di belakang tembok teknologi, tetapi mampu berdiri sejajar dengan pelaku usaha lainnya,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bangli I Nyoman Murditha di Kantor Bupati Bangli, Bali, Selasa (10/3).

Ia mengatakan sebanyak 60 pelaku UMKM mengikuti pelatihan digitalisasi itu yang menekankan kecakapan dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi, hingga menggunakan informasi digital secara bijak. 

Salah satu kanal yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM dengan merambah platform media sosial seperti TikTok dan Facebook, maupun lokapasar seperti Shopee dan Lazada.

Ia juga menekankan literasi digital bukan sekadar tren ikut-ikutan, melainkan strategi krusial agar UMKM bisa bersaing di kancah global.

"Dunia bisnis saat ini tidak lagi bicara soal nanti atau besok. Pilihannya adalah sekarang,” katanya menambahkan.

Murdhita mengharapkan literasi digital tidak hanya menyentuh satu sektor, tetapi mampu menciptakan ekosistem digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat.

Selain aspek pemasaran, Murditha juga menyoroti pentingnya keamanan transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi.

Meski teknologi digital memberi kemudahan dalam akses pemasaran, namun ia mengingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola data sensitif pelanggan.

Pemerintah, lanjut dia, telah menyiapkan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Harus bijak, misalnya tidak sembarangan meminta atau mengirim foto KTP dalam transaksi, karena itu berisiko disalahgunakan," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.