Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Bangli Dorong UMKM Go Digital untuk Perluas Pasar

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 19:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Bangli Dorong UMKM Go Digital untuk Perluas Pasar Doc: Antara
Ket. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bangli I Nyoman Murditha di sela literasi digital UMKM di Kantor Bupati Bangli, Bali, Selasa (10/3).

Bangli, Bali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Bali, memperkuat kapasitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui edukasi digitalisasi usaha agar mereka memiliki daya saing dan memperluas pasar.

“Literasi digital adalah strategi survival agar tidak tertinggal di belakang tembok teknologi, tetapi mampu berdiri sejajar dengan pelaku usaha lainnya,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bangli I Nyoman Murditha di Kantor Bupati Bangli, Bali, Selasa (10/3).

Ia mengatakan sebanyak 60 pelaku UMKM mengikuti pelatihan digitalisasi itu yang menekankan kecakapan dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi, hingga menggunakan informasi digital secara bijak. 

Salah satu kanal yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM dengan merambah platform media sosial seperti TikTok dan Facebook, maupun lokapasar seperti Shopee dan Lazada.

Ia juga menekankan literasi digital bukan sekadar tren ikut-ikutan, melainkan strategi krusial agar UMKM bisa bersaing di kancah global.

"Dunia bisnis saat ini tidak lagi bicara soal nanti atau besok. Pilihannya adalah sekarang,” katanya menambahkan.

Murdhita mengharapkan literasi digital tidak hanya menyentuh satu sektor, tetapi mampu menciptakan ekosistem digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat.

Selain aspek pemasaran, Murditha juga menyoroti pentingnya keamanan transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi.

Meski teknologi digital memberi kemudahan dalam akses pemasaran, namun ia mengingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola data sensitif pelanggan.

Pemerintah, lanjut dia, telah menyiapkan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Harus bijak, misalnya tidak sembarangan meminta atau mengirim foto KTP dalam transaksi, karena itu berisiko disalahgunakan," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
  • Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia
    Preview komentar:
    Terima kasih atas liputan yang mendalam ini; sangat ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ekonomi
Di BNI WondrX 2026, BNI Sek...
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.