Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pekerja Paruh Waktu Jateng Boleh Bergembira untuk Menerima Rp6 Miliar

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 03:13 WIB | Oleh:
Pekerja Paruh Waktu Jateng Boleh Bergembira untuk Menerima Rp6 Miliar Doc: ist
Ket. thr untuk pppk

SEMARANG -Sepekan sebelum lebaran akhirnya sekitar 13.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Jateng boleh bergembira dengan anggaran 6 miliar rupiah. Tunjangan hari raya (THR) mereka cair pada tanggal 13 Maret. Akhirnya mereka bisa berbelanja untuk keperluan lebaran. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencairkan THR untuk 13.000 PPPK tanggal 13 Maret.

"THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk karyawan perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Senin. Dia menyatakan hal tersebut saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idul Fitri di gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9/2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK sehingga PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

Jumlah PPPK paruh waktu di Jateng mencapai 13.077 orang atau terbesar secara nasional, sedangkan Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar. "Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu," kata mantan Kapolda Jateng itu. Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Bagi mereka yang masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR. "Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan)," katanya.

Selain itu, Pemprov Jateng telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait dengan THR di Kantor Disnakertrans Jateng, dan enam wilayah satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang. Penyiapan posko tersebut, salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Bagi masyarakat yang bermasalah dengan THR atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko itu. Setelah itu, petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (2)

Ary Priyanti
Ary Priyanti
12 Mar 2026, 18:21 WIB.

Heleh, THR 200 ribu aja bikin britanya kayanya heboh bener

Balas
Mamaju 311
Mamaju 311
12 Mar 2026, 22:07 WIB.

Beritanya heboh sekali PW dapat THR setelah di hitung2 busyet nominalnya bikin nyesek

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.