Sorong Masuk Zona Merah, Indeks Risiko Bencana Tinggi, Pemkot Langsung Ambil Langkah Darurat
📅 Kamis, 05 Mar 2026, 05:30 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Sorong
SORONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, mulai menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) periode 2026–2029 sebagai respons atas tingginya kompleksitas risiko bencana di wilayah pusat pertumbuhan ekonomi tersebut.
Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), Kota Sorong mencatatkan skor 176.50 yang menempatkannya dalam kategori risiko tinggi terhadap ancaman gempa bumi, banjir, hingga tanah longsor.
Staf Ahli Wali Kota Sorong Abdul Rahim Oeli menegaskan, dokumen ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan strategi krusial yang diintegrasikan langsung ke dalam rencana pembangunan daerah guna menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi dalam lima tahun ke depan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya menyusunDokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Sorong Tahun 2026–2029 melalui diskusi kelompok terpumpun sebagai bagian langkah penting mendukung penanganan bencana di wilayah itu.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Wali Kota Sorong Abdul Rahim Oeli di Sorong, Rabu, mengatakan penyusunan RPB merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan Kota Sorong berjalan secara aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Menurut dia, sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Papua Barat Daya, Kota Sorong mengalami perkembangan pesat di berbagai sektor.
"Namun, dinamika tersebut juga diiringi dengan peningkatan kompleksitas risiko bencana, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga kebakaran permukiman," katanya.
Dia mengatakan RPB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman arah kebijakan dan strategi penanggulangan bencana lima tahun ke depan.
"Tanpa perencanaan yang matang, risiko bencana dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan capaian pembangunan daerah,” ujarnya.
Dokumen RPB 2026–2029 akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga upaya pengurangan risiko bencana menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan.
Dia juga menyoroti keterkaitan antara bencana dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mengingat bencana dapat mengganggu layanan kesehatan, pendidikan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
"Investasi dalam mitigasi dan kesiapsiagaan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas hidup masyarakat," katanya.
Dokumen RPB, kata dia, memiliki fungsi strategis sebagai pedoman lintas perangkat daerah, dasar pengalokasian anggaran berbasis risiko, serta instrumen kolaborasi multipihak.
Pemerintah Kota Sorong mendorong seluruh SKPD untuk mengintegrasikan perspektif pengurangan risiko bencana ke dalam tugas dan fungsi masing-masing, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI), nilai indeks resiko bencana Provinsi Papua Barat Daya 2015-2024, Kota Sorong masuk kategori resiko tinggi dengan nilai 176.50.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!