Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sorong Masuk Zona Merah, Indeks Risiko Bencana Tinggi, Pemkot Langsung Ambil Langkah Darurat

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 05:30 WIB | Oleh:
Sorong Masuk Zona Merah, Indeks Risiko Bencana Tinggi, Pemkot Langsung Ambil Langkah Darurat Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Sorong
Ket. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong menggelar diskusi kelompok terpumpun untuk dukung penyusunan Dokumen RPB di Kota Sorong, Rabu (4/3).

SORONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, mulai menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) periode 2026–2029 sebagai respons atas tingginya kompleksitas risiko bencana di wilayah pusat pertumbuhan ekonomi tersebut. 

Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), Kota Sorong mencatatkan skor 176.50 yang menempatkannya dalam kategori risiko tinggi terhadap ancaman gempa bumi, banjir, hingga tanah longsor.

Staf Ahli Wali Kota Sorong Abdul Rahim Oeli menegaskan, dokumen ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan strategi krusial yang diintegrasikan langsung ke dalam rencana pembangunan daerah guna menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi dalam lima tahun ke depan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya menyusunDokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Sorong Tahun 2026–2029 melalui diskusi kelompok terpumpun sebagai bagian langkah penting mendukung penanganan bencana di wilayah itu.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Wali Kota Sorong Abdul Rahim Oeli di Sorong, Rabu, mengatakan penyusunan RPB merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan Kota Sorong berjalan secara aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Menurut dia, sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Papua Barat Daya, Kota Sorong mengalami perkembangan pesat di berbagai sektor.

"Namun, dinamika tersebut juga diiringi dengan peningkatan kompleksitas risiko bencana, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga kebakaran permukiman," katanya.

Dia mengatakan RPB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman arah kebijakan dan strategi penanggulangan bencana lima tahun ke depan.

"Tanpa perencanaan yang matang, risiko bencana dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan capaian pembangunan daerah,” ujarnya.

Dokumen RPB 2026–2029 akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga upaya pengurangan risiko bencana menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan.

Dia juga menyoroti keterkaitan antara bencana dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mengingat bencana dapat mengganggu layanan kesehatan, pendidikan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

"Investasi dalam mitigasi dan kesiapsiagaan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas hidup masyarakat," katanya.

Dokumen RPB, kata dia, memiliki fungsi strategis sebagai pedoman lintas perangkat daerah, dasar pengalokasian anggaran berbasis risiko, serta instrumen kolaborasi multipihak.

Pemerintah Kota Sorong mendorong seluruh SKPD untuk mengintegrasikan perspektif pengurangan risiko bencana ke dalam tugas dan fungsi masing-masing, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Berdasarkan data Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI), nilai indeks resiko bencana Provinsi Papua Barat Daya 2015-2024, Kota Sorong masuk kategori resiko tinggi dengan nilai 176.50.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Luar Negeri
Asean Jadi Magnet Global, I...
Luar Negeri
Uni Eropa Ajak Kanada Jalin...
Advertisement
Kapan Jadwal Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026? Cek Disini!

Kapan Jadwal Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026? Cek Disini!

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.