Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

23 Ribu Kendaraan di Jakarta Sudah Diuji Emisi pada Awal 2026

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 17:32 WIB | Oleh:
23 Ribu Kendaraan di Jakarta Sudah Diuji Emisi pada Awal 2026 Doc: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Ket. Petugas melakukan uji emisi sepeda motor di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait telah melakukan uji emisi pada 23.754 kendaraan bermotor di berbagai lokasi Ibu Kota pada awal tahun 2026.

"Tahun 2026, total kendaraan kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi sebanyak 22.753 kendaraan, sedangkan roda dua sebanyak 1.001 kendaraan," kata Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3).

Tiyana mengatakan, uji emisi dilakukan di lokasi yang sudah berizin dan kegiatan ini dilakukan sebagai bagian upaya pengendalian pencemaran udara khususnya di Jakarta.

Adapun dari total 22.753 kendaraan roda empat yang uji emisi, sebanyak 22.602 kendaraan lulus dan 151 kendaraan lainnya tidak lulus. Sedangkan dari 1.001 kendaraan roda dua yang sudah menjalani uji emisi, sebanyak 793 kendaraan lulus dan 208 kendaraan tidak lulus.

"Di tahun 2026 belum dilaksanakan kegiatan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Tiyana.

Sementara itu, merujuk data tahun 2025, hampir 50 kendaraan yang sudah ditilang karena tak lulus uji emisi dengan denda bervariasi mulai dari 700 ribu rupiah sampai 16 jutaan rupiah.

Uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan.

Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara. Kewajiban uji emisi kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Dia menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan untuk mengendalikan pencemaran udara.

Namun, mengingat kendaraan yang bermobilisasi di wilayah Jakarta bukan hanya milik warga Jakarta, tetapi juga dari luar Jakarta yang kemungkinan belum memiliki regulasi yang sama, maka kegiatan uji emisi juga dilakukan di daerah perbatasan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.