Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mudik Gratis Kemenhub 2026 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar untuk Moda Kereta Api

📅 Selasa, 03 Mar 2026, 11:53 WIB | Oleh:
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar untuk Moda Kereta Api Doc: Kemenhub
Ket. Kemenhub juga menghadirkan mudik motor gratis dengan kereta api.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali menghadirkan program mudik gratis pada 2026 untuk moda transportasi bus, kereta api, dan kapal laut.

Pendaftaran peserta mudik gratis Kemenhub telah dibuka mulai 1 Maret 2026. Khusus moda kereta api, kuota yang disiapkan mencapai 28.182 penumpang dan 11.900 unit sepeda motor.

Akun Instagram Direktorat Jenderal Perkeretaapian (@ditjenperkeretaapian) mengumumkan bahwa pendaftaran mudik gratis dengan moda kereta api dibuka mulai 1–29 Maret 2026. Registrasi dapat dilakukan secara daring melalui nusantara.kemenhub.go.id atau langsung di stasiun yang ditunjuk.

Stasiun yang melayani pendaftaran antara lain Stasiun Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, dan Depok Baru. Selain itu Stasiun Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, hingga Semarang Tawang.

Stasiun lainnya yang juga membuka pendaftaran seperti Stasiun Cepu, Purwokerto, Kroya, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, dan Madiun.

Peserta dapat memilih pendaftaran online maupun offline. Namun sejumlah syarat wajib dipenuhi calon peserta, sebagai berikut:

  1. Peserta tidak boleh terdaftar pada program mudik gratis lainnya.
  2. Peserta juga wajib berangkat setelah resmi mendaftar.
  3. Apabila membatalkan keberangkatan, peserta tidak diperbolehkan mengikuti program tahun berikutnya.
  4. Setelah registrasi online, peserta wajib melakukan verifikasi di posko yang ditentukan.
  5. Bagi yang hanya mendaftarkan sepeda motor, wajib menunjukkan bukti perjalanan mudik lain.
  6. Saat menyerahkan motor, peserta membawa KTP asli dan bukti pendaftaran.
  7. Kode booking tiket kereta api diberikan saat proses penyerahan sepeda motor.
  8. Setiap satu unit motor mendapat maksimal dua tiket penumpang dan satu tiket bayi.
  9. Kapasitas mesin sepeda motor maksimal 200 cc dengan pajak kendaraan aktif.
  10. Motor wajib tanpa aksesori tambahan maupun boks tambahan.
  11. Penyerahan motor dilakukan H-1 atau dua hari sebelum keberangkatan.
  12. Tangki bahan bakar harus kosong dan spion serta helm tidak dapat dititipkan.
  13. SIM pengendara wajib masih berlaku saat pendaftaran.
  14. Penumpang harus terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dengan pengendara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Bapenda Kota Tangerang Sebu...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...
Luar Negeri
Trump Isyaratkan Negosiasi ...
Megapolitan
Selama Agustus, DKP Tangera...

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

2 jam lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.