Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK: Eks Menteri Perhubungan Mangkir untuk Ketiga Kalinya dari Panggilan

📅 Selasa, 03 Mar 2026, 15:48 WIB | Oleh:
KPK: Eks Menteri Perhubungan Mangkir untuk Ketiga Kalinya dari Panggilan Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), tidak dapat memenuhi panggilan. Seharusnya, Budi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Budi mengatakan ketidakhadirannya dengan alasan sakit.

“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (2/3).

Budi menegaskan, keterangan Budi diperlukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat tempus perkara terjadi. "Termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini,” kata dia.

Terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya apabila saksi kembali tidak hadir. Budi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya,” ujar dia.

Mengenai adanya surat keterangan sakit, Budi mengatakan pihaknya akan memastikan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan telah ada konfirmasi resmi dari saksi terkait kondisi kesehatannya.

“Konfirmasi dari saksi bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang,” ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, agar kooperatif. Dalam penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kamis (26/2).

KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi terhadap eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Budi Karya seharusnya diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur, Senin (18/2).

Budi menyampaikan, seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi juga memastikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Harno Trimadi.

“Harno Trimadi,” kata dia singkat saat dikonfirmasi mengenai tersangka dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menetapkan Harno Trimadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA Jawa Timur.

KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru. Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub RI.

KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.