Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Mau Sekadar Seremonial, DPRD Tangerang Perkuat Aturan Pengawasan Alkohol

📅 Minggu, 01 Mar 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Mau Sekadar Seremonial, DPRD Tangerang Perkuat Aturan Pengawasan Alkohol Doc: Antara
Ket. Ketua DPRD kota Tangerang Rusdi Alam (tengah) saat memberikan sambutan pada paripurna HUT Kota Tangerang, Sabtu (28/2).

Tangerang - Ketua DPRD Kota Tangerang, Banten Rusdi menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi peredaran minuman beralkohol di kota tersebut sebagai komitmen dalam mewujudkan kota bersih narkoba.

Menurut Rusdi, kegiatan pemusnahan tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Ia menilai langkah tersebut harus menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat penegak perda dalam menekan peredaran minuman beralkohol.

“Ini jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Ini harus menjadi bentuk nyata Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP untuk menegaskan tidak adanya peredaran minuman beralkohol. Kami dari DPRD Kota Tangerang juga akan memperkuat lagi di regulasinya,” kata Rusdi di Puspemkot Tangerang, Sabtu (28/2).

Ia menambahkan, penguatan regulasi diperlukan sebagai langkah preventif sekaligus represif untuk membangun kesadaran masyarakat terkait dampak negatif minuman beralkohol.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan penguatan regulasi akan diarahkan pada sistem pengawasan yang lebih modern, termasuk praktik pengawasan peredaran berbasis teknologi. Selain itu, DPRD juga mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas bagi para pengedar.

“Kita semua sepakat bahwa kita harus menjaga masa depan generasi dari dampak minuman beralkohol. Biaya sosial akibat alkohol itu berkisar 0,45 persen hingga 5,4 persen dari PDRB. Ini angka yang besar. Karena itu, sanksi yang lebih tegas harus diterapkan agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Arief menilai regulasi yang diperkuat nantinya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemetaan akar persoalan peredaran minuman beralkohol di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun dapat lebih komprehensif dan tepat sasaran.

"DPRD Kota Tangerang berharap, penguatan regulasi yang tengah disiapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya," katanya.

Sebagai informasi, sebanyak 1.128 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang selama periode Maret 2025 hingga Februari 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.