Pemprov Jatim Buka 54 Posko Layanan THR 2026
📅 Jumat, 27 Feb 2026, 17:48 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim.
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuka 54 posko layanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
"Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jumat.
Lokasi posko meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Selain itu, terdapat posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR�.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setiap pengaduan yang masuk secara daring atau online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.
"Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.
Mantan Menteri Sosial itu mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia optimistis pembayaran THR tepat waktu turut mendorong perputaran ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," katanya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!