Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, DPR Ingatkan Harus Disertai Transparansi dan Reformasi Tata Kelola

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 13:39 WIB | Oleh:
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, DPR Ingatkan Harus Disertai Transparansi dan Reformasi Tata Kelola Doc: ANTARA
Ket. Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020).

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan harus disertai transparansi dan reformasi tata kelola yang menyeluruh.

“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” ujar Edy di Jakarta, Kamis (26/2).

Menurut dia, rencana penyesuaian iuran perlu ditempatkan dalam kerangka besar menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Diketahui tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan, telah memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan.

Dalam tiga tahun terakhir, kata Edy, defisit pembiayaan JKN tercatat meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan diproyeksikan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi kenaikan iuran, khususnya bagi peserta yang dinilai mampu.

“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” kata Edy.

Ia lalu menekankan persoalan defisit tidak bisa serta-merta dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh. Ia meminta keterbukaan data serta analisis aktuaria yang dapat diuji secara publik.

Edy juga menyoroti aspek regulasi yang menurutnya belum dijalankan optimal. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.

“Faktanya iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” katanya.

Apabila pada 2026 pemerintah tetap melakukan penyesuaian, Edy berpandangan langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.

“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujar Edy.

Sementara itu terhadap peserta mandiri, ia menilai kenaikan iuran belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan, sementara janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 belum direalisasikan.

“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi, sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Bulog-Pasar Jaya Perkuat Ja...
Nasional
Pemerintah Didorong Perkuat...
Megapolitan
Bensin Jadi Pemicu Utama In...
Luar Negeri
AS Bantu Cari Korban Pascag...

RI Perlu Optimalkan Pengembangan KEK

56 menit yang lalu | Lukman

Nasional
RI Perlu Optimalkan Pengemb...
Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.