Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Sekadar Gagal Bayar, BPKN Nilai DSI Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Sekadar Gagal Bayar, BPKN Nilai DSI Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen Doc: ANTARA/ HO-Dittipideksus Bareskrim Polri
Ket. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri befoto di depan ruang kantor PT Dana Syariah Indonesia yang disita terkait kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang.

JAKARTA – Kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sinyal kuat rapuhnya tata kelola dan manajemen risiko di sebagian industri pembiayaan berbasis syariah.

Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada kerugian investor, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap model pendanaan alternatif yang selama ini dipromosikan sebagai instrumen inklusi keuangan.

Gagal bayar umumnya berakar pada kombinasi lemahnya mitigasi risiko proyek, ketidakseimbangan arus kas, serta kurang transparannya pelaporan kinerja kepada pemodal.

Dalam konteks DSI, persoalan ini memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan penerapan prinsip kehati-hatian, terlebih ketika skema pembiayaan melibatkan dana masyarakat luas.

Kasus ini juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi regulator dan pelaku industri untuk memperkuat standar kepatuhan, memperjelas mekanisme perlindungan investor, serta memastikan praktik syariah tidak hanya memenuhi aspek akad, tetapi juga solid dari sisi fundamental bisnis.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan bahwa kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia meminta aparat penegak hukum juga menerapkan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen secara optimal.

“Secara kewenangan pengawasan, ini memang wilayah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, jika terdapat unsur kerugian konsumen akibat kelalaian, wanprestasi, atau dugaan penipuan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dapat diberlakukan,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, Rabu (25/2).

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, pihaknya menilai kasus gagal bayar atau dugaan fraud (kecurangan) DSI bukan hanya persoalan administratif pada sektor jasa keuangan, tapi juga berpotensi kuat masuk ke ranah pidana perlindungan konsumen.

Ia menuturkan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur secara tegas mengenai sanksi pidana bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang merugikan pihak konsumen.

Pelanggaran tersebut termasuk tidak memenuhi kewajiban untuk selalu memenuhi hak-hak konsumen atas keamanan serta kepastian atas dana yang telah ditempatkan di lembaga tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak konsumen diselamatkan. Prinsip perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, termasuk pengembalian dana masyarakat yang menjadi korban,” kata Mufti.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan OJK serta aparat penegak hukum.

Ia mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pengelola dana masyarakat serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
  • El Nino Ancam Produksi Pangan, Pengelolaan Air dan Perlindungan Petani Perlu Diperkuat
    Preview komentar:
    Sejalan dengan rekomendasi penerapan climate-smart agriculture yang didorong ...
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
Dekorasi Hari Kemerdekaan d...

GPM menyemarakkan HUT RI di Aceh

35 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
GPM menyemarakkan HUT RI di...

Lembang Street Carnival 2026

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Wisata
Lembang Street Carnival 2026

Jogja Fashion Week 2026

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Rona
Jogja Fashion Week 2026
Luar Negeri
Nama Trump Kembali Dipasang...
Nasional
Bea Cukai gagalkan penyelun...

Produksi ekspor briket arang di Kota Serang

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Produksi ekspor briket aran...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.