Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Sekadar Gagal Bayar, BPKN Nilai DSI Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Negara harus hadir memastikan masyarakat tidak dirugikan. Penegakan hukum dan pemulihan hak konsumen harus berjalan secara tegas dan transparan,” ucap Mufti.

OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap DSI pada Agustus-Desember 2025 dan melaporkan dugaan tidak pidana fraud perusahaan tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2025.

Polri telah menyita Kantor DSI pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2), serta menahan tiga tersangka, yakni Direktur Utama DSI TA, Komisaris DSI ARL, serta pemegang saham dan mantan Direktur DSI MY, pada 9 Februari dan 13 Februari 2026.

TA sebelumnya telah menyatakan komitmen perusahaan untuk mengembalikan dana milik para pemberi dana (lender) secara penuh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.