Pembentukan Ditjen Pesantren Tinggal Tunggu Perpres Terbit
📅 Rabu, 25 Feb 2026, 05:35 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren pada Kementerian Agama tinggal menunggu peraturan presiden terbit.
“Tentunya kami sudah dapat izin prakarsa ya dari Presiden untuk perpresnya, dan ini masih dalam proses. Mudah-mudahan nanti bisa segera ditandatangani begitu ya,” ujar Rini di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2).
Rini menjelaskan Kementerian PANRB saat ini tinggal menunggu perpres tersebut ditandatangani karena seluruh proses pembentukan Ditjen Pesantren oleh internal pihaknya telah tuntas.
“Dari kami sudah selesai. Tinggal ditandatangani,” katanya.
Sebelumnya, kabar pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam peringatan Hari Santri, yakni pada 22 Oktober 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag.
Pada 24 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto dalam siaran resmi menyatakan pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah konkret pemerintah untuk memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan berbasis pesantren.
Pada 30 Oktober 2025, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kementeriannya mengusulkan lima direktorat dan satu sekretariat dalam struktur Ditjen Pesantren.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 28 Januari 2026, Menag menyampaikan pembentukan dan operasionalisasi Ditjen Pesantren Kemenag membutuhkan anggaran hingga Rp12,6 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!