Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa Eks Wadirut Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

📅 Selasa, 24 Feb 2026, 18:20 WIB | Oleh:
KPK Periksa Eks Wadirut Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI Doc: Bank BRI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank BRI, Catur Budi Harto. Catur akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC_ Bank BRI.

Selain Catur, penyidik juga memanggil Direktur Verifone, Muhammad Aziz, di kasus yang sama. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/2).

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di lingkungan BRI.

Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara. Lembaga Antirasuah juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI tahun 2020–2024. Mereka yakni Catur Budi Harto selaku Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI.

Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi serta Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat dua skema pengadaan, yakni skema beli putus dan sewa. Untuk skema beli putus, pengadaan dilakukan sebanyak 346.838 unit dengan nilai sekitar Rp942 miliar.

Sementara skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

KPK menduga proses pengadaan telah dikondisikan dengan mengarahkan uji teknis pada merek tertentu serta penyusunan HPS yang tidak berdasarkan harga resmi. Selain itu, dalam skema sewa, vendor pemenang diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin.

Atas dugaan pengondisian tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar. KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berjalan, termasuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam pengadaan mesin EDC tersebut. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Lewat Kreativitas, Festival...
Nasional
Wamenekraf Dorong Inovasi J...
Daerah
KAI: Penumpang KA Ciremai S...
Daerah
KAI: Pelanggan KA Makassar-...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.