Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB Atasi Anomali Pangan

📅 Sabtu, 21 Feb 2026, 10:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB Atasi Anomali Pangan Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi: Susunan karung beras Program SPHP.

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pencegahan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, membuktikan keseriusan penindakan anomali pangan.

"Ini membuktikan keseriusan dalam menindak pelaku anomali pangan," kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas sekaligus Ketua Pelaksana Tingkat Pusat Satgas Saber Pangan, I Gusti Ketut Astawa, di Jakarta, Jumat (20/2).

Dia mengapresiasi langkah cepat tersebut. Apalagi saat ini momentum menjaga stabilitas harga pangan di momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, yang mana pemerintah berupaya agar masyarakat mendapat pangan dengan harga terjangkau.

Ketut menyebutkan terdapat satu oknum yang memanfaatkan beras SPHP dan langsung ditindak di Polda NTB. Oknum tersebut diduga mengoplos beras SPHP yang dijual dengan harga beras medium.

"Mereka jual seperti beras medium biasa. Nah, ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda NTB, karena memang harus kita tindak," tegas Ketut.

Diketahui, program beras SPHP yang masih berjalan hingga akhir Februari 2026 ini merupakan perpanjangan program beras SPHP tahun 2025. Dalam pelaksanaan program tersebut pemerintah menyiapkan anggaran untuk subsidi biaya bagi Perum Bulog sebagai operator program.

Hal ini dikarenakan Perum Bulog melepas beras SPHP ke masyarakat di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium baik di Zona 1 sampai Zona 3.

Adapun beras SPHP selama ini dijual sesuai dengan HET, yaitu Rp12.500 per kilogram untuk Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), kemudian Rp13.100 per kilogram untuk Zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 per kilogram untuk Zona 3 (Maluku, Papua).

Untuk itu, lanjut Ketut, jika ada praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP yang lalu dipindahkan ke kemasan lain dan dijual dengan tujuan meraup keuntungan, hal itu termasuk pelanggaran pangan yang harus ditindak.

Kasus itu berhasil terungkap, berawal dari laporan masyarakat. Berangkat dari itu jajaran Polda NTB menelusuri dan menemukan praktik pengoplosan beras SPHP di Lombok Barat. Hal itu juga termasuk pelanggaran terhadap standar label dan mutu beras.

“Tim Satgas Saber Pangan langsung menindaklanjuti laporan (masyarakat) itu dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan praktik pemindahan isi beras yang melanggar perlindungan konsumen. Terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.

Kepolisian mengungkapkan proses pengemasan ulang beras SPHP dilakukan agar pelaku dapat menjual ke masyarakat dengan harga yang melebihi harga beras SPHP. Praktik itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen dan negara.

“Dengan menghilangkan identitas SPHP dan mengemasnya secara polos, pelaku bisa menjual beras dengan harga lebih tinggi dari HET (beras SPHP) yang ditetapkan pemerintah,” kata Endriadi.

"Kemudian (pelaku) menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

22 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.