Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PUPR Mimika Usulkan Kelanjutan Jalan Bundaran Petrosea-Bandara Mozes Kilangin di APBD-P 2026

📅 Selasa, 17 Feb 2026, 17:32 WIB | Oleh:
PUPR Mimika Usulkan Kelanjutan Jalan Bundaran Petrosea-Bandara Mozes Kilangin di APBD-P 2026 Doc: ANTARA/Marsel
Ket. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.

TIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan kelanjutan pembangunan jalan strategis dari Bundaran Petrosea menuju Terminal Bandara Baru Mozes Kilangin akan masuk dalam usulan APBD Perubahan 2026.

Langkah ini diambil menyusul tercapainya kesepakatan bersejarah antara pemerintah daerah dengan pemilik lahan yang sempat memblokir akses jalan tersebut selama beberapa waktu. Pembukaan blokir yang ditandai dengan prosesi adat dan ibadah syukur pada Sabtu (14/2/2026) lalu, menjadi sinyal kuat percepatan infrastruktur transportasi di wilayah Papua Tengah tersebut.

"Kami akan usulkan masuk di APBD Perubahan untuk dilanjutkan. Namun, untuk saat ini kami fokus pada pemeliharaan karena ruas jalan itu sudah ditumbuhi rumput dan semak-semak sejak diblokir," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi di Timika, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa jalan itu mempunyai panjang 800 meter, lebar 22 meter, terdiri dari dua jalur, masing-masing jalur terdapat dua lajur.

"Nilai anggarannya saya tidak tahu persis karena waktu itu saya belum menjabat sebagai kepala dinas. Jalan itu sebagian besar sudah diaspal, tinggal 200 meter yang belum diaspal," kata Yoga.

Ia mengatakan proses pembangunan jalan pada waktu itu terpaksa dihentikan sementara, karena salah satu pemilik lahan memblokir akses jalan dengan menumpuk material timbunan. Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan negosiasi dengan pemilik lahan untuk membuka akses jalan agar dilalui oleh masyarakat.

"Akhirnya ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan Bupati Mimika untuk membuka palang itu, tetapi sebelum dibuka dilaksanakan ibadah syukur dan prosesi adat. Setelah itu dipersilakan untuk bisa lewat," kata Yoga.

Pembukaan blokir jalan secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob pada Sabtu (14/2/2026).

"Pemilik lahan menyerahkan seluruh proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah," kata Yoga.

Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan tim appraisal independen untuk menghitung ganti rugi atas tanah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.