PUPR Mimika Usulkan Kelanjutan Jalan Bundaran Petrosea-Bandara Mozes Kilangin di APBD-P 2026
📅 Selasa, 17 Feb 2026, 17:32 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Marsel
TIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan kelanjutan pembangunan jalan strategis dari Bundaran Petrosea menuju Terminal Bandara Baru Mozes Kilangin akan masuk dalam usulan APBD Perubahan 2026.
Langkah ini diambil menyusul tercapainya kesepakatan bersejarah antara pemerintah daerah dengan pemilik lahan yang sempat memblokir akses jalan tersebut selama beberapa waktu. Pembukaan blokir yang ditandai dengan prosesi adat dan ibadah syukur pada Sabtu (14/2/2026) lalu, menjadi sinyal kuat percepatan infrastruktur transportasi di wilayah Papua Tengah tersebut.
"Kami akan usulkan masuk di APBD Perubahan untuk dilanjutkan. Namun, untuk saat ini kami fokus pada pemeliharaan karena ruas jalan itu sudah ditumbuhi rumput dan semak-semak sejak diblokir," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi di Timika, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa jalan itu mempunyai panjang 800 meter, lebar 22 meter, terdiri dari dua jalur, masing-masing jalur terdapat dua lajur.
"Nilai anggarannya saya tidak tahu persis karena waktu itu saya belum menjabat sebagai kepala dinas. Jalan itu sebagian besar sudah diaspal, tinggal 200 meter yang belum diaspal," kata Yoga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan proses pembangunan jalan pada waktu itu terpaksa dihentikan sementara, karena salah satu pemilik lahan memblokir akses jalan dengan menumpuk material timbunan. Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan negosiasi dengan pemilik lahan untuk membuka akses jalan agar dilalui oleh masyarakat.
"Akhirnya ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan Bupati Mimika untuk membuka palang itu, tetapi sebelum dibuka dilaksanakan ibadah syukur dan prosesi adat. Setelah itu dipersilakan untuk bisa lewat," kata Yoga.
Pembukaan blokir jalan secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob pada Sabtu (14/2/2026).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pemilik lahan menyerahkan seluruh proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah," kata Yoga.
Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan tim appraisal independen untuk menghitung ganti rugi atas tanah tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!