Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pangan Mau Diselamatkan, Bapanas Mulai Godok Rancangan Perpres

📅 Selasa, 17 Feb 2026, 23:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pangan Mau Diselamatkan, Bapanas Mulai Godok Rancangan Perpres Doc: ANTARA/HO-CHN
Ket. Sisa bahan makanan yang dapat diolah kembali menjadi hidangan baru.

JAKARTA – Regulasi Penyelamatan Pangan menjadi krusial untuk menekan pemborosan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, karena mampu menjembatani surplus produksi dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Tanpa payung hukum yang jelas—termasuk koordinasi lintas sektor seperti dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia—potensi pangan layak konsumsi akan terus terbuang, sementara akses pangan bagi kelompok rentan tetap terbatas.

Dengan aturan yang kuat dan implementasi konsisten, penyelamatan pangan bukan hanya soal efisiensi, tapi juga instrumen strategis keadilan sosial dan stabilitas ekonomi.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan.

"Untuk tahun ini Badan Pangan Nasional kembali diberikan amanah untuk menyusun (Rancangan) Perpres tentang Penyelamatan Pangan," ujar Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut dia, hal tersebut sudah masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.

"Badan Pangan Nasional saat ini sedang menyusun Panitia Antar Kementerian dan segera akan berproses untuk penyusunan perpres sebagai amanah dari Keppres 38 Tahun 2025," katanya.

Rancangan Perpres tentang Penyelamatan Pangan tersebut nantinya memuat arah kebijakan, penyelenggaraan penyelamatan pangan, pemantauan, evaluasi, pendanaan, dan pembagian peran kementerian/lembaga dalam lampiran.

Bapanas terus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengurangi pangan berlebih melalui penguatan standar redistribusi pangan di Indonesia.

Upaya ini dilakukan agar pangan yang masih layak dan aman dikonsumsi tidak berakhir sebagai limbah, melainkan bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas Budi Waryanto mengatakan komitmen tersebut telah menjadi bagian dari arah kebijakan nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pengelolaan Susut dan Sisa Pangan (SSP) ditetapkan sebagai salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo di bawah Program Prioritas Ekosistem Ekonomi Sirkular pada Prioritas Nasional ke-2.

Menurutnya, penyelamatan pangan menjadi langkah mendesak di tengah masih tingginya pangan berlebih yang sebenarnya layak konsumsi. Jika dikelola dengan baik, pangan tersebut dapat segera disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menekan praktik pemborosan pangan.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Bapanas mendorong aksi SSP melalui fasilitasi mobil penyelamatan pangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Tukik Merangkak di Hari Lin...
Megapolitan
Ratusan Remaja Mendaftar Ik...
Megapolitan
Rute KRL Tanah Abang-Rangka...
Luar Negeri
Distribusi Kekayaan Harus D...
Nasional
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.