Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Operasional Usaha Pariwisata Ramadhan 1447 H

📅 Selasa, 17 Feb 2026, 16:20 WIB | Oleh:
Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Operasional Usaha Pariwisata Ramadhan 1447 H Doc: Pexels
Ket. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dalam aturan tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama periode Ramadhan.

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Dalam aturan tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama periode Ramadhan.

Enam usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha tersebut. Tempat karaoke juga termasuk dalam kategori yang wajib menghentikan operasional sementara.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Penutupan wajib dilakukan mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Selain itu, seluruh kegiatan usaha pariwisata lain yang menjadi penunjang dan berada dalam satu kesatuan ruang dengan enam usaha tersebut juga wajib ikut ditutup.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang beroperasi di hotel bintang empat dan lima. Pengecualian juga berlaku bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat atau berada di kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang mendapat pengecualian, operasional tetap dibatasi dengan jam tertentu selama Ramadhan.

  • Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
  • Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
  • Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
  • Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.
  • Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

SE Nomor e-0001 Tahun 2026 tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Andhika Permata pada 13 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam menjalankan operasional selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
UEFA Nations League: Pesta ...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.