Petugas Gabungan Angkut Belasan Motor Parkir Liar di Jakarta Selatan
Kamis, 12 Feb 2026, 21:29 WIB | Oleh: SujarSanksinya bisa administratif atau tindakan penindakan kendaraan, termasuk penilangan, penggembokan (clamp), pengempesan ban sampai penderekan oleh petugas Dishub.
DPRD DKI disebut-sebut juga sedang membahas dan merevisi aturan perparkiran guna mempertegas sanksi terhadap parkir liar dan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!