Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketum MUI Soroti Potensi Perbedaan Awal Ramadan, Ini Katanya

📅 Kamis, 12 Feb 2026, 14:20 WIB | Oleh:
Ketum MUI Soroti Potensi Perbedaan Awal Ramadan, Ini Katanya Doc: antara foto
Ket. Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menilai potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan di Indonesia merupakan hal positif karena menjadi bagian dari dinamika ijtihad yang menunjukkan kematangan tradisi keilmuan Islam di Indonesia.

Menurut Anwar, perbedaan tersebut tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan karena masing-masing memiliki dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.

“Potensinya, ya, tetap ada dan kita hormati. Itu gak bisa sampai akhir zaman ya, perbedaannya tetap ada dan tidak masalah. Itu bagian dari ijtihad,” ujar Kiai Anwar, sapaannya, di Jakarta, Kamis (12/2).

Ia menegaskan ruang untuk berbeda dalam persoalan seperti penentuan awal Ramadhan memang terbuka dalam Islam. Karena itu umat diminta menyikapi perbedaan dengan sikap saling menghormati.

Kiai Anwar mencontohkan selama ini perbedaan biasanya terjadi antara ormas Islam yang menggunakan metode hisab maupun rukyat. Mayoritas umat mengikuti keputusan sidang isbat pemerintah.

“Ada yang mengikuti isbat pemerintah dan itu mayoritas. Ada juga ormas yang berbeda dan itu kita hormati. Bahkan dalam lingkup pesantren atau organisasi yang sama pun bisa saja berbeda,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut justru menunjukkan sikap egaliter dalam kehidupan beragama di Indonesia selama tidak disertai sikap saling menyalahkan.

“Yang penting jangan sampai mengkafirkan sesama Muslim hanya karena perbedaan penetapan tanggal puasa,” ujarnya.

Di sisi lain Kiai Anwar menekankan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah di tengah perbedaan tersebut. Menurut dia, persatuan umat dan persatuan bangsa harus tetap menjadi prioritas.

Ia juga mengingatkan dalam konteks kehidupan bernegara, pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan bersama.

“Yang paling penting buat kami itu mengikuti pengumuman pemerintah. Karena pemerintah itu mempunyai otoritas menjadi hakim. Jadi menurut agama Islam, keputusan hakim atau keputusan negara itu menghilangkan perbedaan,” kata dia.

Kendati demikian ia menegaskan bahwa apabila masih terdapat perbedaan, hal tersebut tetap harus dihormati sebagai bagian dari keyakinan dan ijtihad yang diakui dalam ajaran Islam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.