Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Palangka Raya Minta Sosialisasi Aturan Ramadhan Dimaksimalkan

📅 Kamis, 12 Feb 2026, 23:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPRD Palangka Raya Minta Sosialisasi Aturan Ramadhan Dimaksimalkan Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

Palangka Ray - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi meminta pemerintah kota gencar mensosialisasikan surat edaran terkait pengaturan operasional usaha selama bulan suci Ramadhan.

“Kami mendukung surat edaran wali kota ini, namun yang paling penting adalah sosialisasinya harus maksimal supaya pelaku usaha benar-benar memahami aturan yang berlaku,” katanya di Palangka Raya, Kamis (12/2).

Dia mengungkapkan, surat edaran tersebut mengatur operasional tempat usaha seperti kafe, restoran, hingga usaha hiburan, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Kebijakan itu dinilai sebagai langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif dan saling menghormati antarumat beragama.

“Aturan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Ia menegaskan pengaturan operasional usaha selama Ramadhan bukan hal baru, karena setiap tahun pemerintah kota selalu menerapkan kebijakan serupa demi kepentingan bersama.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat selama bulan suci.

“Ini demi menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan kondusif, bukan untuk merugikan pelaku usaha,” ujarnya.

Syaufwan juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut telah diatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten di lapangan.

Ia berharap pemerintah kota dapat membangun komunikasi yang baik dengan pelaku usaha, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan secara bersama demi menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadhan di Palangka Raya.

“Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Syaufwan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Rupiah Hari Ini Melemah, Pa...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.