Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wali Kota Cirebon Pastikan Hak Nasabah Perumda BPR Terlindungi

📅 Rabu, 11 Feb 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Wali Kota Cirebon Pastikan Hak Nasabah Perumda BPR Terlindungi Doc: ANTARA/Fathnur Rohman
Ket. Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Cirebon, Jawa Barat.

Cirebon, Jawa Barat -- Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan hak nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, tetap terlindungi menyusul pencabutan izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penetapan bank tersebut dalam status likuidasi.

Edo, dalam keterangannya di Cirebon, Rabu, mengatakan pemerintah daerah selaku kuasa pemilik modal (KPM) berkomitmen mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan, hingga penanganan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan pemerintah daerah mengawal proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga tuntas, untuk menjamin pemenuhan hak nasabah serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif.

"Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat dan nasabah terlindungi melalui mekanisme LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.

Ia menuturkan Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya telah ditetapkan OJK sebagai bank dalam penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, akibat permasalahan tata kelola dan integritas pengelolaan bank.

Permasalahan tersebut, kata dia, mencakup praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.

"Hal ini berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank," katanya.

Ia menyampaikan status pengawasan kemudian ditingkatkan menjadi BPR dalam resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025, dengan Pemerintah Kota Cirebon tetap melakukan berbagai upaya penyelamatan.

"Upaya itu dilakukan melalui koordinasi dengan LPS serta memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan tugas tim pengelola sementara, selama masa resolusi berjalan," katanya.

Pihaknya pun sempat mengusulkan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara oleh LPS dan penyertaan modal pemerintah daerah, namun skema tersebut tidak disetujui.

"Setelahnya, OJK pada 9 Februari 2026 resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon atas permintaan LPS," katanya.

Terkait hal tersebut, Edo menyatakan menghormati keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam pelaksanaan proses likuidasi dan penyelesaian penjaminan simpanan nasabah.

Saat ini, pihaknya menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS agar tahapan likuidasi berjalan transparan, akuntabel, serta mengutamakan perlindungan nasabah.

"Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola BUMD, dengan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Olahraga
Hari Ini Indonesia Berharap...
Nasional
Jenazah ABK KM Arupadhatu I...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.