Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Cirebon Pastikan Hak Nasabah Perumda BPR Terlindungi

📅 Rabu, 11 Feb 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Wali Kota Cirebon Pastikan Hak Nasabah Perumda BPR Terlindungi Doc: ANTARA/Fathnur Rohman
Ket. Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Cirebon, Jawa Barat.

Cirebon, Jawa Barat -- Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan hak nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, tetap terlindungi menyusul pencabutan izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penetapan bank tersebut dalam status likuidasi.

Edo, dalam keterangannya di Cirebon, Rabu, mengatakan pemerintah daerah selaku kuasa pemilik modal (KPM) berkomitmen mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan, hingga penanganan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan pemerintah daerah mengawal proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga tuntas, untuk menjamin pemenuhan hak nasabah serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif.

"Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat dan nasabah terlindungi melalui mekanisme LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.

Ia menuturkan Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya telah ditetapkan OJK sebagai bank dalam penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024, akibat permasalahan tata kelola dan integritas pengelolaan bank.

Permasalahan tersebut, kata dia, mencakup praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.

"Hal ini berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank," katanya.

Ia menyampaikan status pengawasan kemudian ditingkatkan menjadi BPR dalam resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025, dengan Pemerintah Kota Cirebon tetap melakukan berbagai upaya penyelamatan.

"Upaya itu dilakukan melalui koordinasi dengan LPS serta memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan tugas tim pengelola sementara, selama masa resolusi berjalan," katanya.

Pihaknya pun sempat mengusulkan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara oleh LPS dan penyertaan modal pemerintah daerah, namun skema tersebut tidak disetujui.

"Setelahnya, OJK pada 9 Februari 2026 resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon atas permintaan LPS," katanya.

Terkait hal tersebut, Edo menyatakan menghormati keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam pelaksanaan proses likuidasi dan penyelesaian penjaminan simpanan nasabah.

Saat ini, pihaknya menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS agar tahapan likuidasi berjalan transparan, akuntabel, serta mengutamakan perlindungan nasabah.

"Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola BUMD, dengan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Sekolah Negeri Jakarta siapkan 228.000 Bangku dalam SPMB

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Sekolah Negeri Jakarta siap...

Harga Emas Ngulet Rp18.000

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Harga Emas Ngulet Rp18.000
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gunung Lawu Mulai Didatangi Ratusan Pendaki untuk Berziarah dan Sambut Malam 1 Suro

Gunung Lawu Mulai Didatangi Ratusan Pendaki untuk Berziarah dan Sambut Malam 1 Suro

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pemerintah Diminta Mitigasi Dampak BBM
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.