Pemerintah Bahas Aturan Musik Berbasis “Artificial Intelligence”
📅 Selasa, 10 Feb 2026, 14:35 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Yusuf Bagus
JAKARTA – Pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu isu yang masuk pembahasan adalah penggunaan artificial intelligence (AI) dalam pembuatan musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemanfaatan AI dalam musik belum diatur secara khusus. Menurutnya, aturan yang berlaku belum mampu menjawab persoalan kepemilikan karya, royalti, serta batas peran AI.
“Undang-undang hak cipta dibuat tahun 2014 dan saat itu AI belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, revisi diharapkan memuat ketentuan karya yang melibatkan unsur AI,” ucap dia dalam kegiatan 'What’s Up Kemenkum Campus Calls Out' di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (9/2).
Hermansyah menegaskan, kekayaan intelektual pada dasarnya lahir dari rasa, pikir, cipta, dan karsa manusia. Oleh sebab itu, porsi keterlibatan manusia dan AI perlu ditentukan secara jelas.
“Perlu kejelasan sejauh mana campur tangan manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Jika karya sepenuhnya dibuat AI tanpa manusia, menurut saya tidak perlu dikenakan royalti,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, musisi Nazril Irham (Ariel NOAH) menilai penggunaan AI dalam musik tidak dapat sepenuhnya dibatasi. Ia memandang teknologi justru bisa membantu proses kreatif musisi.
“Saya pencinta teknologi dan idealnya teknologi mempermudah manusia. AI bisa membantu ketika ada lirik, tetapi instrumen sulit dihadirkan secara konvensional,” kata dia.
Meski demikian, Ariel menekankan pentingnya aturan agar AI tidak menggerus hak seniman. Menurutnya, pengaturan AI sama pentingnya dengan pembenahan sistem royalti musik.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Yang paling krusial tetap aturannya. AI tidak bisa dilarang, tetapi harus membantu kreativitas tanpa melanggar hak,” kata dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!