Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

“Picu Ketagihan”, Uni Eropa Desak TikTok Ubah Desain

📅 Minggu, 08 Feb 2026, 20:53 WIB | Oleh:
“Picu Ketagihan”, Uni Eropa Desak TikTok Ubah Desain Doc: Antara/Livia Kristianti
Ket. Logo TikTok terlihat di layar gawai pengguna.

JAKARTA - Uni Eropa (UE) meminta TikTok untuk mengubah desain layanannya yang dinilai adiktif alias “membuat ketagihan”, jika tidak, platform tersebut terancam menghadapi denda besar.

Laman BBC, Sabtu (7/2) waktu setempat, melaporkan permintaan ini muncul setelah UE menyimpulkan bahwa platform berbagi video tersebut melanggar aturan keselamatan daring.

Keputusan ini merupakan hasil penyelidikan Komisi Eropa yang dimulai pada Februari 2024 terhadap aplikasi milik perusahaan asal Tiongkok tersebut.

Dalam temuan sementara, Komisi Eropa menyatakan TikTok tidak “menilai secara memadai” dampak fitur-fitur seperti pemutaran otomatis (autoplay) terhadap kesehatan dan kesejahteraan penggunanya, termasuk anak-anak. TikTok juga dinilai gagal menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko tersebut.

Juru bicara TikTok mengatakan bahwa temuan itu merupakan gambaran yang “sepenuhnya salah dan tidak berdasar” tentang platform mereka, dan TikTok berencana untuk menantangnya.

TikTok diberi kesempatan untuk menanggapi temuan UE tersebut. Jika hasil akhirnya tetap merugikan TikTok, Komisi Eropa dapat menjatuhkan denda hingga enam persen dari total pendapatan tahunan global perusahaan, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Kepala urusan teknologi UE, Henna Virkkunen, mengatakan bahwa jika TikTok ingin menghindari denda, perusahaan harus “mengubah desain layanannya di Eropa”.

Komisi Eropa mengajukan beberapa saran, antara lain menerapkan fitur “jeda waktu layar” saat pengguna memakai aplikasi pada malam hari, serta mengubah algoritma yang menyajikan konten secara personal kepada pengguna.

UE juga menyarankan agar TikTok menonaktifkan fitur “gulir tanpa batas” (infinite scroll), yang memungkinkan pengguna terus menonton jutaan video tanpa henti.

“Undang-Undang Layanan Digital membuat platform bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan pada pengguna. Di Eropa, kami menegakkan hukum untuk melindungi anak-anak dan warga kami di dunia online.” kata Virkkunen.

Profesor Sonia Livingstone dari London School of Economics mengatakan bahwa meskipun TikTok sudah memperkenalkan beberapa alat untuk meningkatkan keamanan penggunanya, langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi pedoman yang ditetapkan UE.

“Anak muda sendiri sudah menyerukan perubahan seperti ini. Mereka frustrasi karena platform tidak memprioritaskan kesejahteraan mereka dibandingkan keuntungan.” ujar Livingstone.

Pakar media sosial Matt Navarra menambahkan bahwa meskipun istilah “ketagihan” sering disalahgunakan dalam perdebatan seperti ini, temuan Komisi Eropa tampaknya didasarkan pada “ilmu perilaku yang nyata”.

Ia mengatakan hal ini menandai “perubahan besar” dalam cara regulator memandang platform media sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Megapolitan
BlokM Terus Dibenahi, Pelet...
Megapolitan
Harus Dipersiapkan Sejak Di...
Daerah
Sumsel United Siap Menghada...
Luar Negeri
Trump Minta Eropa Lepaskan ...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.