Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Bagi Industri Pembiayaan
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 11:11 WIB | Oleh: Vitto BudiPrinsip Kehati-hatian
Dari sisi industri, Suwandi Wiratno menilai kekerasan debt collector dan maraknya praktik STNK only memaksa perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian.
“Hari ini sih masih tetap akses kehati-hatiannya luar biasa, kenapa? dulu dari 10 aplikasi, delapan yang kita setujuin, sekarang hanya empat, 40 persen yang kita setujuin,” kata Suwandi.
Ia mengungkapkan, portofolio pembiayaan otomotif juga terus menyusut akibat fenomena tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau secara total portfolio di kendaraan pembiayaan yang namanya multiguna berhubungan dengan otomotif tinggal 49 persen dari 67 persen semakin surut. Semakin rendah karena ini disebabkan jual-beli kendaraan, STNK only di seluruh Indonesia sudah jutaan, bukan hitungan yang sedikit,” imbuhnya.
Tingginya kegagalan bayar, tenor panjang, DP rendah, serta adanya perlindungan oknum tertentu terhadap debitur bermasalah membuat risiko pembiayaan semakin tinggi. Karena itu, perusahaan pembiayaan didorong untuk mencari model bisnis baru atau siap menanggung risiko jika tetap bertahan di segmen tersebut.
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan bahwa debt collector sejatinya merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas pembiayaan. Apalagi, sudah diatur secara ketat, jika ada yang tidak sesuai aturan itu kemungkinan oknum atau debt collector ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Debt collector adalah bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang sehat. Mereka membantu menjaga nilai aset jaminan dan mencegah budaya tidak membayar utang,” jelas Eko.
Namun, ia mengingatkan bahwa praktik jual beli STNK only merupakan transaksi ilegal dan berisiko tinggi. STNK hanya berfungsi sebagai bukti registrasi dan pajak, sementara BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah. Transaksi ini berpotensi menjerat pembeli dan penjual pada sanksi pidana.
Eko pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk bertindak tegas terhadap iklan jual beli STNK only di media sosial.
“Kami mendorong Menteri Kominfo untuk segera mengambil langkah tegas: menutup akun-akun yang mengiklankan praktik ilegal ini dan menegakkan Undang-Undang ITE secara konsisten,” tegasnya.
Kolaborasi antara regulator, industri pembiayaan, asosiasi otomotif, dan platform digital dinilai krusial untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut. Edukasi publik dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!