BI Akui Sampah Cacahan Uang di Bekasi Rupiah Asli, Bagaimana Cara Pemusnahan Limbah Uang yang Benar?
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 11:38 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Ramai di media sosial sebuah video penemuan berkarung-karung sampah cacahan uang kertas rupiah yang dibuang di lahan milik seorang warga Bekasi yang dijadikan tempat penampungan sampah (TPS).
Sebanyak 21 karung yang diduga berisi potongan uang kertas rupiah dengan kondisi sudah dicacah, pada tempat penampungan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, milik Bank Indonesia (BI).
"Kami sudah koordinasi dengan BI bahwa benar itu cacahan uang darinya, uang lama dari BI," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (5/2).
Ia juga memastikan cacahan uang tersebut merupakan uang rupiah asli dan telah diamankan untuk menjadi barang bukti.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bank sentral Republik Indonesia tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai temuan yang diduga limbah uang kertas di TPS liar di Bekasi, Jawa Barat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini (soal limbah uang kertas rupiah yang ditemukan di Bekasi), kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Kamis (5/2).
Ia mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah ditarik dari peredaran.
Ia juga mengatakan proses pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor BI dengan cara peleburan maupun cara lainnya hingga tidak lagi menyerupai bentuk uang kertas, untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ramdan.
Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, ia menyatakan pihaknya secara bertahap mengadopsi konsep waste-to-energy dan waste-to-product sejak 2023.
Implementasi waste-to-energy tersebut antara lain melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), salah satunya di Jawa Barat.
“Selain itu, BI juga menerapkan waste-to-product, contohnya mengolah limbah menjadi suvenir, seperti medali sebagaimana yang telah dilakukan antara lain di Bali,” kata Ramdan.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa 21 karung yang diduga berisi potongan uang kertas rupiah tersebut adalah milik Bank Indonesia.
"Kami juga sudah koordinasi dengan BI bahwa benar itu cacahan uang darinya, uang lama dari BI," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!