Purbaya Kirim Sinyal ke Pasar: Insentif Pajak Aman, Dunia Usaha Bisa Bernapas
📅 Kamis, 05 Feb 2026, 10:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Maulana Surya
JAKARTA – Insentif pajak memainkan peran strategis sebagai alat fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama saat dunia usaha menghadapi tekanan biaya dan ketidakpastian global.
Dengan mengurangi beban pajak, pemerintah memberi ruang likuiditas bagi pelaku usaha untuk mempertahankan produksi, memperluas investasi, dan menjaga penyerapan tenaga kerja.
Di sisi lain, insentif yang tepat sasaran juga mampu mendorong sektor prioritas, mempercepat hilirisasi, serta meningkatkan daya saing nasional.
Meski berimplikasi pada penerimaan jangka pendek, kebijakan ini pada akhirnya dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang memperkuat basis pajak di masa depan, sehingga menjadi instrumen penting dalam menyeimbangkan stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak berniat memangkas insentif pajak, meski nilai belanja perpajakan terus meningkat, sebelum perekonomian menunjukkan penguatan yang stabil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Belanja perpajakan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp563,6 triliun, meningkat dibandingkan realisasi 2025 sebesar Rp530,3 triliun.
“Efektivitas belanja perpajakan yang Rp300 triliun, Rp400 triliun, Rp500 triliun dari waktu ke waktu naik terus, memang untuk saat ini belum akan kami kurangi. Kami biarkan seperti sekarang sampai ekonominya betul-betul kuat pertumbuhannya,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya mengatakan belanja perpajakan masih diperlukan sebagai bagian dari dukungan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, lanjut dia, dampak belanja perpajakan sulit dihitung secara terpisah, mengingat insentif pajak juga dijalankan bersamaan dengan berbagai insentif lain. Sebagai contoh, pemerintah juga menyalurkan stimulus tambahan pada kuartal IV tahun lalu dan berlanjut pada awal 2025.
Meski begitu, ia menilai kombinasi belanja perpajakan dan stimulus lainnya telah membantu menjaga aktivitas ekonomi dan memperbaiki arah perekonomian.
Ia membandingkan kondisi saat ini dengan situasi yang lebih tertekan pada periode Agustus hingga September, ketika risiko perlambatan dinilai lebih tinggi.
“Keberhasilan pemerintah dan kerja sama dengan DPR untuk terus menjalankan stimulus di perekonomian itu berhasil membalik arah ekonomi ke arah perekonomian yang nyata,” tuturnya.
Sebagai catatan, pemerintah menggelontorkan belanja perpajakan senilai Rp530,3 triliun pada 2025 yang ditujukan untuk mendukung daya beli masyarakat serta daya saing pelaku usaha.
Mayoritas belanja perpajakan disalurkan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!